INDRAMAYU, intijayakoran.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kandanghaur menggelar Konferensi Pers, mengundang dari beberapa awak media Cetak, Online dan Tv YouTube, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kandanghaur, Sabtu (16/12/23). Dalam jumpa Pers Panwas mengajak media untuk peran aktif dan terlibat mensukseskan Pemilu 2024 dengan menulis berita positif.
Dalam penyampaian oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Kandanghaur, dari 3 orang, diantaranya Ketua Koordinator Hasan Hariri, S Pd.I, Divisi SDM Organisasi, Data dan Informasi.
Wakil kordinator : Waryani MM. M.Pd. Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Anggota : Apri Damayanti, SE, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam sambutan Ketua Panwas Kecamatan Kandanghaur, Hasan Hariri, S.Pd.I, Press rilis ini adalah kegiatan Bageter, seharusnya 15 media, dengan tema Kegiatan Kampanye dan Logistik, untuk dimuat di media Online maupun Cetak, intinya dalam.kegiatan di Kecamatan terekspose, sedangkan kami juga memiliki media sosial namun kurang maksimal karena secara otodidak, namun untuk tingkat KPU sering disorot, sehingga terlihat dalam kegiatannya, sebaliknya untuk di Panwaslu Kecamatan sering ada kegiatan namun tidak terlihat, karena mengingat anggaran, terangya.
Terakhir dalam sambutanya dirinya tidak takut sama media malah lebih suka dengan adanya wartawan, karena sebagai pengawal demokrasi, peran media itu sangat strategis, untuk mengawal demokrasi, dan untuk pengawasan anggaran anggaran dari pemerintah, pungkas Hasan Hariri.
Pada pemaparannya pada bidang kegiatan kampanye pemilu, diantara seputar peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa pemasangan tanda gambar caleg dan tanga gambar Partai.
Bidang ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (Di.HPP Humas) Waryani, S.Pd I, menjelaskan seputar peraturan dari PKPU no.7/2023, tentang atas perubahan PKPU no 7/2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data.
dan Berbup Kab.Indramayu no. /2023 tentang Pemilu, yang berfokus pada pengawasan bagi peserta pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden pada penerapan zona alokasi pemasangan APK, yang baik dan benar, sehingga tidak menyalahi peraturan yang sudah diterapkan, terang Waryani.
Apri Damayanti, SE, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Div. P3S) dapat memberi penegasan bahwa apabila ada permasalahan antar partai yang mengarah pada sengketa, dirinya dapat memanggil keduanya untuk dimintai penjelasan permasalahanya, dan bisa diselesaikan, kalau dimungkinkan bisa diatasi tingkat Panwas Kecamatan, kita selesaikan permasalahanya, namun kalau tidak bisa ada penyelesaian mungkin diplenokan di tingkat Bawaslu Kabupaten Indramayu, itulah solusinya, terang Apri Damayanti.

Selanjutnya Apri Damayanti, SE, menjelaskan seputar pengawasan dan harapan pada kampanye, disini kita sebagai Kordiv Divisi Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ia mengatakan, Kampanye di Kandanghaur sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024, turun langsung kalau ada kegiatan kalaupun di desa ada PKD untuk mengawasi di desa, terkadang juga ikut turun, untuk di Kandanghaur terkait alat peraga kampanye (APK), dimana APK sekarang semua titik zona yang ada di Kecamatan Kandanghaur, yang terdapat di 13 desa sudah ada zonanya, namun ada beberapa partai, caleg, yang melanggar zonanya, Kami sebagai Panwaslu kecamatan berusaha melakukan pencegahan, dengan tindakan memberikan surat himbauan, untuk pemangku hajat disini partai politik dan para caleg, untuk menggeser atau memindahkan alat peraga kampanye ketempat yang sudah disediakan yang sudah diputuskan oleh KPU, pada zona pemasangan alat peraga kampanye, untuk kali ini sudah melayangkan surat himbauan kepada para pemangku hajat peserta pemilu, ungkapnya.
Untuk struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan yang terbatas pada penyampaian kegiatan di wilayah kerja, dalam menggelar Konferensi Pers saat digelar di Aula Kecamatan Kandanghaur diantaranya, Struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan Kandanghaur terdapat 3 Komisioner
Ketua Koordinator Hasan Hariri, S Pd.I, Divisi SDM Organisasi, Data dan Informasi.
Wakil kordinator : Waryani MM. M.Pd. Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Anggota : Apri Damayanti, SE, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Sebagai akhir Konferensi Pers, dilakukan saresehan dan berfisr bersama antara media dengan Komisioner Panwaslu Kecamatan Kandanghaur. (Pran’s).





