Laporan : Akhmad Khotib MF
Indramayu, Intijayakoran.com
Kasus Firli bahuri ketua KPK yang dipecat akibat kasus pemerasan terhadap SYL yang kala itu menjadi menteri pertanian, namun sejauh ini Firli belum juga ditahan padahal penyidik sudah menyatakan jika jika ketua KPK non aktif terbukti bersalah, nah disini persoalan walaupun sudah terbukti sebagai tersangka, namun penyidik belum juga menahan, sekalipun ada argumen yang mengatakan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik.
Mungkin inilah yang membuat masyarakat awam tidak mengerti tentang tata naskah dan tata kelola hukum di Indonesia terlebih keluarga Suwarno alias beyang warga desa balongan kecamatan Balongan kabupaten Indramayu yang saat ini sedang menjalani masa penahanan yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 335 dan 310 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik, dengan dakwaan dua pasal diatas Suwarno alias beyang kini harus mendekam dihotel prodeo, nah kalau kemudian acuannya mahkamah konstitusi mestinya itu gugur dengan sendirinya dengan kata lain ia tentu saja batal demi hukum , adapun penyidik Polsek Balongan menerapkan pasal 335 dan 310 itu sih ranahnya penyidik ia, namun sebagai lawyer kami sedang upayakan agar klien kami ini dibebaskan tanpa syarat” terang wardina SH.
Ditempat yang sama menurut Udin Wahyudin SH terkait pasal 335 dan pasal 310 seperti yang disangkakan pihak jaksa penuntut umum kepada Suwarno alias beyang ada kesan dipaksakan , jika landasannya putusan mahkamah konstitusi nomor 1/PUU-XI tahun 2013 jelas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat , sebab mahkamah konstitusi sendiri telah menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal perbuatan tidak menyenangkan itu inkonstitusional, jadi jika kita pelajari pasal yang disangkakan kepada Suwarno sepertinya ada kesan dipaksakan,” bebernya.

Disisi lain menurut DR. Walim SH, MH yang ditemui saat sebelum sidang mengatakan” apa yang dikatakan tim saya memang bener, frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan dalam ketentuan pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) juncto no 73 tahun 1985 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, seperti yang barusan diutarakan tim saya barusan.
Lanjut pria yang berprofesi sebagai dosen di fakultas hukum Untag Cirebon dan universitas Wiralodra Indramayu serta pimpinan umum PT anak Intijaya perusahaan yang bergerak di bidang media ini didalam membacakan nota keberatan ( eksepsi ) jika surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan surat dakwaan no.reg.perkara : PDM -152/M.2.21/Eoh.2/ 10/2023 tanggal 4 Desember 2023 batal demi hukum.
Lebih jauh Walim menjabarkan kepada awak media jika dalam eksepsi pihaknya meminta kepada majelis hakim agar memberikan keputusan yang se adil adilnya (ax aequo et Bono) terhadap terhadap terdakwa Suwarno alias beyang, agar perkaranya tidak dilanjutkan dan Walim juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan hak kliennya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat” pungkas pria yang tak lama lagi bakal raih gelar profesor ini.





