Cirebon, Intikayakoran.com

Anggaran Dana Desa, (DD) Cilukrak Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023 diduga Banyak Penggelembungan Anggaran dan Penerapan Anggaran Terindikasi Fiktif.

Menurut keterangan sumber yang namanya enggan di publikasikan di pemberitaan kepada awak media, mengatakan, ”Disini banyak yang di duga fiktif mas, coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas, karna selama ini untuk keterbukaan publik aparatur sangatlah sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur dan kuwu Desa Cilukrak agar kedepannya Desa kami ini bisa lebih maju dan sejahtera.” Ujarnya

Menyikapi hal tersebut, awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan dari Sekdes Cilukrak dan ia menjelaskan “ia tidak bisa menguraikan secara rinci karena saya orang kedua yang berhak semua adalah Ibu Kuwu (Lisa Heryanti), ia juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan ibu kuwu terkait Surat Konfirmasi dari media ini karena sekarang keluarga / anaknya sedang ada yang sakit, menunggu ibu kuwu pulang”.

Namun saat awak media menanyakan Kembali kapan bisa untuk dikonfirmasi, Sekdes membalas maaf pa belum bisa menjawab, tutur sekdes via whatsappnya.

Dalam ini kami dari tim media kepada Instansi terkait yaitu pada Dinas terkait (DPMD) dan pihak Kecamatan Palimanan Agar bisa menindak lanjuti atau korcek ulang pada Desa Cilukrak, Sebab apabila kita mengacu kepada undang undang Dasar 1945, undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik. undang undang RI no 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan berperan serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,

Untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta perencanaan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa, transfaran dan akuntable yang bebas KKN, harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia kode Etik jurnalistik, kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari mengali informasi dan menyebarluaskan kepada publik

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah. TNI/polri. lembaga swasta, serta berhak mengetahui Perkembangan dan informasi selanjutnya.?

jika tidak ada perkembangan maka selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum,;

Sampai berita ini di terbitkan Kuwu Desa Cilukrak tidak bisa dihubunggi dan diduga menghindar dari awak media saat akan di konfirmasi lebih lanjut. (Syukron/M. Kholid)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *