TASIKMALAYA, Intijayakoran.com – Pemeliharaan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga atau memperbaiki suatu barang, bangunan, atau sistem agar tetap berfungsi dengan baik. Hal ini juga berlaku pada kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Sekretariat Daerah Bagian Umum menganggarkan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja dan gedung kantor dengan total pagu Rp971.686.038 melalui metode pengadaan langsung. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan Gedung Sekretariat Daerah, Pendopo Lama, dan Pendopo Baru.
Anggaran tersebut terbagi menjadi beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, di antaranya:
- CV Mulya Jaya Kharisma dengan kontrak senilai Rp198.111.464,
- CV RK Utama dengan kontrak Rp183.671.480,
- CV Dua Kawan Sehati dengan kontrak Rp188.928.282,
- Putra Andika Pratama dengan kontrak Rp138.380.405,
- CV Abdurrohman Konsultan untuk jasa pengawasan dengan kontrak Rp41.391.900, serta
- Nilai HPS Paket Rp111.026.184 yang masih dalam proses penayangan lelang pada laman LPSE Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, dari seluruh paket pekerjaan yang telah dilaksanakan, terdapat dugaan bahwa beberapa pekerjaan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilaksanakan dengan baik, bahkan terindikasi fiktif.
Pada pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Mulya Jaya Kharisma dengan kontrak senilai Rp198.111.464, masa pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak 8 Juli dengan durasi 45 hari kerja. Namun, hasil cross-check di Pendopo Lama menunjukkan indikasi bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Beberapa pegawai yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemeliharaan.
Ketika awak media mencoba menghubungi FR, yang diduga merupakan Direktur Utama atau pemilik CV Mulya Jaya Kharisma, FR juga menyatakan tidak mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, saat wartawan mencoba meminta keterangan dari Kepala Bagian Umum Setda, Herni, di kantornya, Herni menolak untuk direkam dan tidak memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan ini. (Tim)





