Tomsus: Jangan Dibayar dan Bongkar Kerjaan Bermasalah Rekontruksi Jalan Purwajaya-Kedaton

INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Warga asal Indramayu meminta Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) mengeluarkan rekomendasi atau atensi hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu agar menunda proses PHO/Provisional Hand Over (Serah Terima Sementara) pada Proyek Rekontruksi Jalan Purwajaya-Kedaton.

Selain itu warga juga meminta kejaksaan agar merekomondasikan dan memblokir pencairan dana seratus persen terhadap CV ABS (Arbi Bagus Sejahtera) sebelum seluruh struktur beton yang retak dibongkar total, dan disesuaikan dengan kontrak asal yang termaktub pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

Suara kritis warga itu disampaikan secara resmi ke Kejari dalam Dumas (Pengaduan Masyarakat) laporan dugaan tindak pidana korupsi fisik dan perbuatan curang pada Proyek Rekonstruksi Jalan Kedaton-Purwajaya dengan titimangsa tertanggal 28 Mei 2026.

Pelapor Dumas itu atas nama Tomi Susanto, dengan alamat Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Surat sudah saya buat, hari ini, Jumat 29 Mei 2026 pengaduan secara resmi akan kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Pengaduan ini untuk menyelamatkan uang rakyat dan sebagai antisipasi tindakan korupsi, “tegas Tomi Susanto, Kamis malam (28/5/2026).

Menurutnya, melalui surat ini, bertindak atas nama peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (PP No. 43 Tahun 2018), ingin menyampaikan Laporan Pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fisik, Perbuatan Curang, dan Maladministrasi pada kegiatan Rekonstruksi Jalan Kedaton-Purwajaya dengan nilai anggaran Rp2.872.825.000 (Dua Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu ΤΑ 2026.

Duduk Perkara dan Fakta Lapangan

Dalam isi surat pelaporan Dumas menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung di lokasi proyek (khususnya di Blok Sumurjaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng), ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi spesifikasi teknis dan volume kerja yang mengarah pada kegagalan struktur bangunan dan potensi kerugian keuangan negara. Adapun poin-poin penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Manipulasi Material Pemadatan (Subgrade/Basecourse): Kontraktor secara sepihak menggunakan batu limestone (batu putih) berkualitas rendah untuk memadatkan lahan gembur, yang seharusnya wajib menggunakan material Basecourse bergradasi standar Kementerian PUPR demi menekan biaya material (fraud).

Baca juga: Usai Viral, Pelaksana Proyek Rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton Perbaiki Pemadatan Jalan Gembur dan Pasang Dowel?

2. Pengecoran di Atas Lahan Gembur (Lumpur) saat Cuaca Ekstrem: Pengecoran beton (Rigid Pavement) dipaksakan tetap berjalan di atas struktur tanah yang gembur dan berlumpur akibat dilintasi truk molen dalam kondisi cuaca hujan lebat tanpa pemadatan ulang. Tindakan ini merusak water-cement ratio beton.

Baca juga: FPI Soroti Kecurangan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton, Masdi: Akan Buat Laporan ke Kejaksaan dan BPK-RI

3. Kegagalan Mutu Beton (Keretakan Struktural): Baru hitungan hari pasca-pengecoran, ditemukan sedikitnya 5 (lima) titik krusial di mana beton mengalami keretakan memanjang (longitudinal cracks) dan pecah-pecah struktural sebelum jalan dioperasikan.

4. Pengurangan Volume Besi Dowel (Ruji): Ditemukan indikasi pengurangan jumlah potongan besi dowel serta manipulasi jarak pemasangan (as ke as) yang melanggar gambar rencana kontrak.

Baca juga: Proyek Rekontruksi Jalan Purwajaya-Kedaton Diduga Curang, Saat Pengecoran Kondisi Tanah Gembur?

5.Metode Kerja Non-Prosedural (Cutting Manual]: Proses pemotongan beton (cutting) untuk kendali susut suhu diduga dilakukan secara manual, bukan menggunakan mesin concrete cutter, yang berisiko mempercepat patahnya struktur rigid.

6. Pengurangan Volume Ketebalan & Mutu Berem: Permukaan jalan bergelombang mengindikasikan ketebalan cor yang tidak rata di area terpencil, serta material berem pelindung bahu jalan diduga tidak menggunakan batu sirtu sesuai ketentuan RAB.

“Pasca kejadian tersebut viral dan diprotes warga setempat, kontraktor melakukan upaya perbaikan parsial kilat (menurunkan alat berat stump). Namun, tindakan ini diduga hanya sebagai kamuflase formalitas untuk menutupi cacat mutu struktural sebelumnya agar dapat lolos dalam proses Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan demi mencairkan anggaran seratus persen,” jelas Tomi dalam isi surat pelaporan tersebut.

Tinjauan Hukum dan Indikasi Tipikor

Berdasarkan fakta-fakta di atas, tindakan pelaksana (CV ABS) dan sikap pembiaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Dinas PUPR Indramayu, Sdr. Wimbanu) diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 7 ayat (1) huruf a (Perbuatan Curang Pemborong): Kontraktor diduga sengaja menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak yang dapat membahayakan keamanan barang/orang atau keselamatan negara. Pasal 7 ayat (1) huruf b (Pembiaran Perbuatan Curang oleh Pengawas/PPK): Sdr. Wimbanu selaku PPK terkesan apatis, bungkam saat dikonfirmasi, dan diduga melakukan pembiaran atas perbuatan curang yang terjadi di wilayah pengawasannya, yang berpotensi meloloskan dokumen PHO secara melawan hukum.

Tuntutan dan Permohonan Pelapor

Guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar (mengingat proyek ini dalam tahapan penyelesaian menuju pencairan dana), maka dengan ini saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu beserta jajaran Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk:

1. Segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini dengan memanggil dan memeriksa Sdr. Wimbanu (PPK/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Indramayu) serta Direktur/Pelaksana Lapangan CV Arbi Bagus Sejahtera (ABS).

2. Menurunkan Tim Ahli Konstruksi independen ke lokasi proyek di Desa Purwajaya untuk melakukan pengujian fisik berupa Core Drill (uji petik ketebalan dan mutu karakteristik beton).

3. Meminta Kejaksaan Negeri Indramayu mengeluarkan rekomendasi atau atensi hukum kepada Dinas PUPR Indramayu agar menunda proses PHO (Serah Terima) dan memblokir pencairan dana 100% terhadap CV ABS sebelum seluruh struktur beton yang retak dibongkar total dan disesuaikan dengan kontrak asal.

“Sebagai bahan awal pertimbangan, bersama surat ini saya lampirkan draf link pemberitaan dari sejumlah media online dan investigasi beserta dokumentasi visual pelanggaran teknis di lapangan,” tegas lelaki yang biasa dipanggil Tomsus.

Demi tegaknya supremasi hukum, transparansi anggaran, serta keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, lanjut Tomsus, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera turun tangan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut untuk menyelamatkan uang rakyat sebelum dibayar dari dana APBD Indramayu tahun 2026. (Cho/Red).

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *