INDRAMAYU, Intijayakoran.com
Dugaan Praktek monopoli dan KKN yang melibatkan oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan oknum kontraktor berinisial ‘D’ tambah memanas dan melebar jadi bola liar. Terbaru, perkara monopoli ini dikabarkan akan dilaporkan pegiat sosial dan anti korupsi, LSM Pelopor Indramayu ke BPK-RI untuk diaudit dan sekaligus membuat Dumas ke KPK. “Hari ini, Jumat (17/11) pagi saya sudah berangkat ke Jakarta. Saya mau ke DPP dulu, terus bersama Ketum dan tim advokasi DPP LSM Pelopor selanjutnya ke BPK-RI dan Dumas ke KPK,”Ujar Ketua LSM Pelopor Kabupaten Indramayu, Nanang Supriyadi.
Menurutnya, kasus dugaan monopoli dan KKN ini harus jelas dan terang benderang. Dengan ditemukannya puluhan paket proyek yang dikerjakan oleh kontraktor D dan kroninya disaat bersamaan yakni anggaran (murni) APBD tahun 2023 ini, sudah cukup buat bukti awal terjadinya KKN dan monopoli pada proyek APBD tersebut. Bukan itu saja, pembagian puluhan paket ini juga diduga kuat diketahui oleh pejabat di Dinas PUPR dan ada unsur kesengajaan yang mengindikasikan terjadinya KKN dan monopoli akibat adanya kedekatan.
Temuan kami, kontraktor ‘D’ diduga kuat memakai perusahaan dengan melibatkan keluarga, anak dan family yang dijadikan Direksi hingga komanditer atau sekutu dalam menjalankan bisnis untuk memuluskan praktek monopoli ini.
Untuk mengelabui publik, perusahaan yang digunakan meliputi CV. G, CV. At, CV. K dan CV. W untuk menguasai dan memperoleh puluhan paket baik itu non tender maupun tender di sejumlah Dinas lingkungan Pemkab Indramayu. ‘Bukti-buktinya sudah kami inventarisir untuk kami laporkan,”tegas Nanang.
Menurutnya, dari hasil investigasi, CV At memperoleh sekitar 15 paket pekerjaan yakni, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 9 paket non tender senilai Rp1.783 445.330 dan 1 paket tender senilai Rp667.885.207. Kemudian 3 paket tender dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nominal keseluruhan sebesar Rp3.658.244.516, serta 2 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp.262.280.386.
CV. K memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan yang mayoritas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 8 paket non tender senilai 1.304 581.867 dan 1 paket tender.
Lalu CV. G memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan yang sebagian besar diperoleh dari Dinas PUPR sebanyak 8 paket non tender senilai Rp1.590.483.755, dan 1 paket non tender dan CV. W memperoleh sebanyak 4 paket kegiatan non tender dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu senilai Rp795.414.356.
“Untuk CV At ini meski perusahaan tersebut berdomisili di Kabupaten Cirebon tepatnya di Jalan Pinus Raya No.77 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun, ternyata untuk pengurusnya sebagian berasal dari Kabupaten Indramayu yang sama persis beralamatkan dengan CV. G yakni di Jalan Gatot Subroto Perum Gerbang Kencana Desa Pekandangan Indramayu. Ini mengindikasikan kuat adanya KKN dan perbuatan melawan hukum,”tambahnya.
Nanang Supriyadi secara tegas mengecam keras ditemukannya praktek monopoli dalam kegiatan yang menggunakan uang negara. Dirinya tidak main-main akan membongkar dan menyoroti kasus dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu agar kedepan sistem yang merugikan para kontraktor lain dan rakyat Indramayu ini tidak terulang.
Ditegaskan, selain monopoli dan KKN, LSM Pelopor menuding bahwa dunia kontraktor di kota mangga ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Dari temuannya, hampir merata terjadi pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara baik dari APBD maupun APBD 1 dianggap curang, dikerjakan asal dan tidak mengedepankan kualitas serta mutu. “Dari temuan kami, kecurangan ini hampir 90 persen terjadi pada proyek jalan betonisasi yang tidak sesuai bestek. “Dengan fakta ini, saya meyakini akan ada KPK Jilid II di Kabupaten Indramayu, lihat saja, “jelas Nanang.
Diberitakan sebelumnya, Praktek monopoli dan KKN dalam proyek APBD di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu begitu mencolok. Diduga kuat, salah satu kontraktor berinisial ‘D’ dikabarkan mendapat jatah proyek lebih dari 30 paket baik yang digelar secara tender maupun proyek Dasung. Terjadinya monopoli ini diduga kuat karena Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti dengan oknum pengusaha ini adalah satu rumpun berasal dari satu daerah yang sama dari Kabupaten Kuningan.
Untuk memuluskan praktek monopoli ini, pengusaha D mengakali dengan memberikan sejumlah nama CV yang berbeda untuk ikut tender di Dinas tersebut diantaranya CV G, CV W, CV K dan CV At. Bahkan untuk mengelabui publik, CV At yang beralamat di wilayah Kabupaten Cirebon sengaja dipasang untuk mendapatkan proyek dari dinas tersebut. Tak tanggung-tanggung, CV At ini mendapat lebih dari 10 paket proyek bernilai 5 milyar lebih.
“Sudan bukan menjadi rahasia lagi mas, memang benar adanya proyek APBD tahun ini dikuasai pengusaha D terutama di Dinas PUPR. Kita-kita mah dapat paket juga tidak seberapa, cipratane bae. Coba cek, berapa puluh paket pengusaha D dapat proyek tahun ini, KKN dan monopoli ini seperti dilegalkan, mengerikan,” Ungkap sejumlah kontraktor kepada Intijaya.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, sistem pengadaan paket yang bersumber dari APBD tahun ini dianggap sudah tidak sehat dan tidak adil. Pasalnya, dalam membagi proyek APBD baik ke asosiasi maupun individu pengusaha sudah tidak merata, bahkan terkesan mencolok di monopoli oleh sejumlah oknum kontraktor dan asosiasi tertentu saja.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti yang dihubungi hari ini, Jumat (17/11) tidak merespon. Namun, lewat seluler pribadinya pada Rabu kemarin menegaskan kalau ada temuan agar konfirmasi ke bidangnya aja. Begitupun kontraktor berinisial ‘D’ yang terus memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan ini. Saat dihubungi Intijayakoran.com yang mencoba berkali-kali mengontaknya lewat seluler pribadinya juga tidak dijawab.(Chong Soneta)





