INDRAMAYU, Intijayakoran.com

Ketua LSM Pelopor Kabupaten Indramayu, Nanang Supriyadi akan serius menyoroti kasus dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Sikap tegas dan serius ini akan dibuktikan dengan dirinya akan melaporkan secara resmi serta membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kami sudah mengumpulkan berkas-berkas dan bukti dugaan monopili dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat dinas PUPR dan pengusaha inisial D. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,” Ungkap Nanang.

Ditegaskan Nanang, selain monopoli dan KKN, LSM Pelopor menganggap bahwa dunia kontraktor di kota mangga ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Dari temuannya, hampir merata terjadi pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara baik dari APBD maupun APBD 1 dianggap curang, dikerjakan asal dan tidak mengedepankan kualitas serta mutu. “Dari temuan kami, kecurangan ini hampir 90 persen terjadi pada proyek betonisasi yang tidak sesuai bestek. Dengan fakta ini, saya meyakini akan ada KPK Jilid II di Kabupaten Indramayu, lihat saja, ” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya CV At milik kontraktor D yang sengaja menggunakan aalamat Cirebon, mendapatkan kegiatan 10 lebih paket proyek. Selain itu sang pengusaha juga diketahui menggunakan bendera lain seperti CV. G dan CV. W yang sedikitnya mendapat 12 paket.Dari tiga bendera tersebut, ditengarai kontraktor tersebut mendapatkan 32 paket proyek, bernilai seluruhnya lebih dari Rp 15 miliyar.

Diberitakan sebelumnya, Praktek monopoli dan KKN dalam proyek APBD di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu begitu mencolok. Diduga kuat, salah satu kontraktor berinisial ‘D’ dikabarkan mendapat jatah proyek lebih dari 30 paket baik yang digelar secara tender maupun proyek Juksung. Terjadinya monopoli ini diduga kuat karena Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti dengan oknum pengusaha ini adalah satu rumpun berasal dari satu daerah yang sama dari Kabupaten Kuningan.

Untuk memuluskan praktek monopoli ini, pengusaha D mengakali dengan memberikan sejumlah nama CV yang berbeda untuk ikut tender di Dinas tersebut diantaranya CV G, CV W dan CV At. Bahkan untuk mengelabui publik, CV At yang beralamat di wilayah Kabupaten Cirebon sengaja dipasang untuk mendapatkan proyek dari dinas tersebut. Tak tanggung-tanggubg, CV At ini mendapat lebih dari 10 paket proyek bernilai 5 milyar lebih.

“Sudah bukan menjadi rahasia lagi mas, memang benar adanya proyek APBD tahun ini dikuasai pengusaha D terutama di Dinas PUPR. Kita-kita mah dapat paket juga tidak seberapa, cipratane bae. Coba cek, berapa puluh paket pengusaha D dapat proyek tahun ini, KKN dan monopoli ini seperti dilegalkan, mengerikan,” Ungkap sejumlah kontraktor kepada Intijaya.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sistem pengadaan paket yang bersumber dari APBD tahun ini dianggap sudah tidak sehat dan tidak adil. Pasalnya, dalam membagi proyek APBD baik ke asosiasi maupun individu pengusaha sudah tidak merata, bahkan terkesan mencolok di monopoli oleh sejumlah oknum kontraktor dan asosiasi tertentu saja. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti tidak merespon dalam persoalan monopoli ini. Saat dimintai keterangannya, Selasa (14/11) yang bersangkutan memilih diam dan tutup mulut karena hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait perkara monopoli tersebut.

Begitupun kontraktor berinisial ‘D’ memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan ini. Saat dihubungi Intijayakoran. com yang mencoba berkali-kali menghubungi lewat seluler pribadinya juga keduanya tidak membalas. (Chong Soneta)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *