INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Dua hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu), puluhan warga Desa Luwunggesik, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diliputi keresahan. Sejumlah undangan pemilihan yang sudah diterima pemilih dari panitia Pilwu diduga diambil oleh beberapa pendukung salah satu calon kuwu.
Ali Akbar, warga Blok Bangkalwara, mengungkapkan kepada wartawan usai melapor ke Polsek Krangkeng bahwa terdapat sekitar 17 undangan yang diduga diambil paksa oleh sejumlah orang. Peristiwa itu berlangsung di berbagai blok desa. Di Blok Bangkaljaya, undangan milik Rasini diduga diambil Muniatun, istri Ketua RT 02. Di Blok Selatan, undangan milik Kasinah dan Kasniti disebut diambil oleh Sukirman.
“Selain itu, undangan milik Rustandi diambil Agus dan Ata. Daenah juga dirampas oleh Supyandi. Orang-orang yang mengambil itu berbeda-beda,” ujar Ali Akbar.

Ali merinci bahwa undangan milik Sona’ah dan Suparto diambil oleh seseorang bernama Mulya. Sementara undangan milik Irin, Tasdira, Asmu’ah, dan Tasni diduga diambil oleh Ilyas. Adapun undangan milik Eli, Kasinah, Darsa, Tasiroh, dan Anto disebut diambil oleh Narsa.
“Ini sudah tidak beres. Demokrasi terancam karena yang mengambil undangan itu merupakan pendukung salah satu calon, yang selama ini diketahui terafiliasi dengan calon nomor urut tiga,” ujarnya.
Ali melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pilwu. Ia berharap panitia Pilwu Desa Luwunggesik bergerak cepat agar situasi tidak semakin memanas. “Kalau dibiarkan, ini bisa memicu perpecahan dan membuat Pilwu tidak kondusif. Panitia harus segera bertindak,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Krangkeng, Indra Mulyana, memberikan penjelasan kepada tiga warga yang hadir di kantor kecamatan. Ia meminta warga tidak panik apabila undangan mereka terlanjur diambil. Menurutnya, aturan Pilwu yang mengacu pada surat edaran dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 59 telah mengatur bahwa pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih meski undangan hilang atau rusak.
“Cukup datang ke TPS dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Yang penting namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Indra, yang turut diamini Kapolsek Krangkeng, AKP Nandang Supriatna.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pilwu Desa Luwunggesik belum memberikan keterangan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum mendapat respons. (AK 60)





