INDRAMAYU, Intijayakoran.com –

Beredarnya informasi terkait dugaan transaksional dalam proses perekrutan calon Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Badan (Kaban) melalui Uji Kompetensi (Ujikom) talenta, baik dari internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Indramayu, mendapat klarifikasi. Informasi tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam klarifikasi resminya, Sekretaris Jenderal GPRI (Gempar Peduli Rakyat Indonesia) Kabupaten Cirebon, T.K. Hadi, menyampaikan bahwa narasi mengenai dugaan transaksional dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas (Eselon II B) yang kosong di lingkungan Pemkab Indramayu tidak benar setelah dilakukan penelusuran.

Menurut Hadi, seluruh proses pelaksanaan Ujikom telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses Ujikom dari internal Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah dilakukan. Berdasarkan pemetaan talenta, sebanyak 41 peserta dari internal dan dua ASN dari Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai peserta eksternal dinyatakan layak mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Hadi.

Ia juga meminta agar informasi yang beredar melalui media online, media sosial, maupun WhatsApp yang memuat narasi provokatif terkait proses Ujikom tersebut tidak lagi disebarluaskan karena dinilai tidak sesuai fakta.

“Ramainya pemberitaan yang menyebut kehadiran dua ASN dari Kabupaten Cirebon dalam Ujikom pengisian jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Indramayu sebagai hasil transaksional sangat tidak benar dan perlu diluruskan,” tegasnya.

Hadi menilai tudingan bahwa kedua ASN tersebut memiliki kinerja kurang baik juga tidak tepat. Menurutnya, kedua ASN tersebut memiliki kompetensi, rekam jejak, dan talenta yang mumpuni.

“Mereka memiliki talenta dan saya meyakini keduanya, Helmi Rivai dan Uus Sudrajat, mampu mengemban amanah apabila diberikan kepercayaan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan pihaknya, kedua ASN asal Kabupaten Cirebon tersebut memiliki kinerja, kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak yang baik.

Terkait anggapan bahwa jika keduanya berkinerja baik mengapa tidak dipertahankan oleh Bupati Cirebon, Hadi menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki hak dalam menentukan perjalanan kariernya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 2 huruf a Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, salah satu jenis mutasi PNS dapat dilakukan berdasarkan permintaan sendiri,” jelasnya.

Hadi menegaskan, persetujuan atau rekomendasi dari Bupati Cirebon terhadap kedua ASN tersebut justru merupakan bentuk dukungan agar mereka mendapatkan kesempatan berkompetisi dalam Ujikom pengisian jabatan Kepala Dinas (Eselon II B) di lingkungan Pemkab Indramayu.

Menurutnya, salah satu syarat peserta yang mengikuti Ujikom tersebut harus masuk dalam talent box 9. Artinya, seluruh peserta, baik internal maupun eksternal, telah memenuhi persyaratan dari sisi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak.

“Kami mendukung seluruh proses tahapan pengisian jabatan kosong Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Indramayu agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap pejabat yang nantinya dipercaya menduduki jabatan tersebut mampu membawa perubahan positif, membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam RPJMD.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B) di lingkungan Pemkab Indramayu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola yang lebih optimal.

Dengan adanya pejabat definitif pada tingkat eselon II, III, dan IV, diharapkan kewenangan strategis pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, membenarkan adanya pelaksanaan Ujikom talenta untuk peserta internal maupun eksternal dari Kabupaten Cirebon.

Namun, Zaenal menegaskan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.

“Terkait dua ASN dari Kabupaten Cirebon yang mengikuti Ujikom talenta eksternal, itu dilakukan berdasarkan surat resmi permintaan dari Pemkab Indramayu melalui Bupati Indramayu kepada Bupati Cirebon,” jelas Zaenal.

Ia mengatakan, sebelum menetapkan pejabat yang akan mengisi 10 jabatan Kepala Dinas dan Badan, panitia Ujikom melakukan serangkaian proses penilaian dan wawancara terhadap peserta, baik internal maupun eksternal.

“Dari proses penilaian tersebut terdapat 41 peserta, dua di antaranya merupakan ASN eksternal dari Pemkab Cirebon. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Kelompok Rencana Suksesi (KRS), kemudian diajukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), hingga permohonan izin ekspos ke BKN,” terangnya.

Setelah mendapat rekomendasi dari BKN dan seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, proses selanjutnya dilakukan untuk menetapkan pejabat yang akan mengisi jabatan tersebut.

“Jadi tidak sembarangan memilih dan menetapkan pejabat untuk posisi setingkat Kepala Dinas,” tegas Zaenal.

Zaenal juga menjelaskan bahwa Ujikom talenta yang dilaksanakan sekitar dua bulan lalu hanya bertujuan mengisi 10 jabatan Eselon II B atau setingkat Kepala Dinas, bukan untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Jabatan Sekda berbeda karena masuk kategori Eselon II A. Jadi Ujikom talenta ini tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekda. Kalau ada informasi yang menyebut sudah diposisikan untuk jabatan Sekda, itu tidak benar,” pungkasnya. (Cho/Red)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *