CIREBON, Intijayakoran.com– Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan tertuju pada tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total TKD di desa tersebut mencapai sekitar 31 hektare, terdiri dari 6 hektare tanah titisara dan 25 hektare tanah bengkok. Fakta ini terungkap dari sejumlah pengakuan perangkat desa setempat.

Sekretaris Desa Bojong Wetan, Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah bengkok selama ini diberikan kepada aparatur desa sebagai bentuk tunjangan tambahan.

“Untuk Kuwu sekitar 5 hektaran, Sekdes 2 hektaran, Kasi dan Kaur masing-masing sekitar 1,5 hektaran, serta para kepala dusun sekitar 1 hektaran. Nilai sewanya bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp12 juta per hektare, tergantung kondisi lahan,” ungkap Dedi, Senin (30/3/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah satu kepala dusun (kadus 3) Desa Bojong Wetan, Ali Arifin, yang mengaku menerima hasil sewa tanah bengkok seluas 1 hektar dengan nilai sewa berkisar Rp7 juta hingga Rp9 juta per tahun.

“Betul, saya mendapatkan bengkok sekitar 1 hektare, dengan nilai sewa kurang lebih Rp7 sampai Rp9 juta per hektare,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa total pendapatan dari sewa TKD, baik titisara maupun bengkok, mencapai sekitar Rp200 juta per tahun. Namun, ia mengakui bahwa khusus hasil dari pendapatan sewa tanah bengkok baru dimasukkan ke dalam rekening desa dan dicatat dalam APBDes sejak dua tahun terakhir.

“Totalnya sekitar Rp200 jutaan per tahun. Tapi untuk bengkok, baru sekitar dua tahun ini, sejak 2024, dimasukkan ke rekening desa dan dicatat dalam APBDes,” jelasnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat pengelolaan PADes yang bersumber dari TKD seharusnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 20, yang mewajibkan seluruh pendapatan desa masuk ke dalam rekening kas desa dan tercatat dalam APBDes.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dedi berdalih bahwa pihaknya baru-baru ini mendapatkan arahan dari dinas terkait.

“Kalau soal itu, kami juga baru-baru ini mendapat arahan dari dinas, bahwa memang harus masuk ke rekening dan tercatat APBDes,” ujarnya.

Tidak hanya itu, persoalan juga mencuat terkait pemberian tunjangan tambahan kepada aparatur desa yang bersumber dari tanah bengkok. Regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 100 ayat (3), PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 ayat (3), serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 Pasal 16, menegaskan bahwa alokasi untuk penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa tidak boleh melebihi 30% dari total APBDes.

Namun, saat disinggung mengenai hal tersebut, Sekretaris Desa justru menyatakan praktik serupa juga terjadi di desa lain.

“Ini bukan hanya di Bojong Wetan saja, desa-desa lain di Kecamatan Jamblang juga demikian,” katanya.

Pernyataan pihak aparatur desa tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik pengelolaan TKD yang tidak sesuai regulasi dan berpotensi menjadi perhatian publik dan pihak berwajib. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *