INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Belum terserapnya anggaran untuk sewa mobil truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, anggaran yang mandek di DLH sebesar Rp3 miliar dianggap krusial yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Tidak terserapnya anggaran untuk pengadaan sewa armada truk sampah mendapat kritikan keras dan ditanggapi negatif sejumlah elemen masyarakat Indramayu.
Pakar hukum asal Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H.,M.H., menegaskan, tidak terserapnya anggaran publik berpotensi ada risiko hukum. Pengelolaan keuangan daerah yang tidak tepat berpotensi pidana maupun sanksi administratif jika merujuk dan berbasis prinsip hukum di Indonesia.
Apakah ada potensi tindak pidana?
Jawabannya bisa iya, bisa tidak, tergantung penyebabnya.
Anggaran yang belum terserap tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, bisa menjadi masalah hukum jika disertai unsur tertentu.
“Tidak termasuk tindak pidana jika kegiatan memang belum berjalan (misalnya karena proses lelang gagal/tender ulang) atau ada efisiensi anggaran (biaya lebih rendah dari rencana),” kata Maulana Martono.

Selain itu terjadi kendala administratif atau teknis yang sah, atau perencanaan kurang matang (ini lebih ke kesalahan administrasi, bukan pidana).
Namun ada potensi tindak pidana jika ada indikasi kesengajaan menahan anggaran untuk kepentingan tertentu.
Mark-up atau rekayasa proyek (misalnya kegiatan fiktif atau manipulasi serapan). Kolusi atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Atau karena penyalahgunaan wewenang (misalnya mengalihkan anggaran tidak sesuai aturan).
“Dalam konteks ini, bisa masuk ke pelanggaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (misalnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara),” jelas Maulana Martono.
Apa risiko dari anggaran yang tidak terserap? Pelayanan publik apakah terganggu? Contoh pengangkutan sampah tidak optimal dan berdampak pada lingkungan dan kesehatan, ini bisa berisiko, termasuk risiko pidana.
Menurutnya, perencanaan yang tidak efektif, bisa menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Disarankan Maulana, sikap yang perlu diambil dan langkah yang tepat yakni pertama evaluasi penyebab apakah karena teknis, administrasi, atau ada indikasi penyimpangan?
Disini wajib ada audit internal oleh Inspektorat Daerah. Selanjutnya yang kedua, tingkatkan transparansi publikasikan realisasi anggaran. Libatkan DPRD dan masyarakat dalam pengawasan.
“Ketiga, jika hasil audit dan pengawasan ada indikasi kuat penyelewengan dapat dilaporkan aparat penegak hukum, Kejaksaan atau Polisi, bila perlu ke KPK-RI,” tegasnya.
Selanjutnya lakukan perbaikan sistem dan perencanaan anggaran lebih realistis dan penguatan sistem pengadaan (e-procurement).
Penegakan akuntabilitas pejabat terkait sangat diperlukan dan tindaklanjut secara adninistratif, pembinaan atau sanksi disiplin risiko hukumannya.
“Kesimpulan sederhana
tidak terserapnya anggaran tidak otomatis korupsi, tetapi harus dicurigai jika tidak wajar. Kuncinya ada pada niat (mens rea) dan adakah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara
“Kalau ketiga unsur itu ada, maka bisa masuk ranah pidana korupsi, beber Maulana.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto yang dihubungi Intijayakoran.com mengatakan, pihaknya belum melakukan post audit, sehingga belum bisa banyak komentar karena masih internal SKPD-nya.
Diberitakan sebelumnya, snggaran untuk sewa armada truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik.
Sumber Intijayakoran.com dari kalangan internal pegawai Pemkab Indramayu menyebutkan, pos anggaran senilai Rp3 miliar yang dialokasikan sejak Januari 2026 untuk sewa kendaraan pengangkut sampah, hingga pertengahan Juni 2026 dilaporkan belum terserap sama sekali.
Keterlambatan ini dinilai tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar di tengah meningkatnya volume sampah di sejumlah wilayah akibat kekurangan armada.
Seharusnya, lanjut sumber itu, operasional pengangkutan sampah menjadi prioritas utama guna menjaga kebersihan lingkungan. Namun, hingga memasuki bulan Juni, realisasi pengadaan armada sewa tersebut terkesan mandek dan terkesan sengaja tidak diserap.
“Belum jelas apa alasan tidak terserapnya anggaran terebut. Apakah masalah terletak pada kegagalan proses tender, hambatan administratif, atau adanya perencanaan yang tumpang tindih, atau bisa jadi ada kebutuhan anggaran untuk alokasi lain,” jelas sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/6/2026).
Sumber itu juga membeberkan, anggaran Rp3 miliar itu semestinya bisa untuk sewa 10 unit armada truk sampah dalam hitungan jangka sewa satu tahun.
Masyarkat menyayangkan belum terserapnya anggaran untuk sewa armada truk sampah karena mobil truk sampah adalah kebutuhan mendesak yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Ini bisa menghambat pengangkutan sampah. Akibat kekurangan armada, tumpukan sampah dimana-mana dan merusak keindahan kota,” keluh masyarakat.
Sebagai penanggung jawab teknis, Kadis DLH dianggap gagal menjalankan amanah pelayanan publik terkait pengelolaan sampah yang krusial bagi masyarakat.
Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup patut dipertanyakan. Anggaran sudah tersedia sejak Januari, namun sampai Juni tidak ada realisasi. Ini menunjukkan adanya ketidakmampuan manajemen atau indikasi pembiaran terhadap kewajiban pelayanan publik.
“Jangan sampai anggaran Rp3 miliar ini menguap atau justru menjadi Silpa yang sia-sia di saat masyarakat membutuhkan layanan kebersihan yang prima,” jelas Irsyad, Ketua WN 88.
Irsyad juga mendesak ada transparansi penggunaan anggaran jika digunakan untuk pos lainnya. Jika benar, lakukan audit internal ada tidaknya indikasi melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi yang dihubungi awak media ini belum merespons.
Upaya konfirmasi dari awak media ini terkesan diabaikan, Kadis Dedi memilih bungkam menanggapi soal diatas.
Publik mendesak agar segera ada jawaban konkret terkait belum terserapnya anggaran tersebut, serta adanya transparansi alasan teknis kegagalan penyerapan anggaran selama enam bulan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat Indramayu. (Cho/Red).





