Anggaran Makan Minum Rapat Anggota Tahun 2025 Mencapai 5,9 milyar Disorot Publik

INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Setelah adanya gejolak dari masyarakat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) merevisi adanya tunjangan untuk perumahan sebesar Rp 50 juta perbulan.

Bahkan, tunjangan rumah untuk anggota DPR hanya berlaku sampai Oktober 2025 dan selanjutnya dicabut.

Sayangnya, pembatalan tunjangan perumahan untuk anggota dewan di pusat tidak diikuti anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam beberapa hari narasi yang beredar, di Indramayu tunjangan perumahan masih bercokol, dan nilainya juga fantastis.

Untuk Ketua DPRD Rp25 juta perbulan, Wakil Ketua Rp19 juta perbulan. Sedangkan untuk anggota mendapat tunjangan perumahan Rp11 juta perbulan.

“Hati hati, tunjangan perumahan meskipun legal menurut aturan, jika diluar ambang batas kepatutan dikawatirkan akan mendapat sorotan publik dan perlawanan rakyat. Sebaiknya, tunjangan perumahan di DPRD Indramayu dibatalkan mengikuti kebijakan DPR pusat,”tegas Analisis Politik dan Sosial Keagamaan, H. Adzlan Dai.

Menurutnya, belajar dari kasus tunjangan perumahan DPR RI yang disawer Rp 50 juta perbulan telah dicabut karena mendapatkan perlawanan publik, sebaiknya di ikuti anggota dewan di daerah, termasuk di DPRD Kabupaten Indramayu.

Ditegaskan Adzlan, dalam Perbup Nomor 61 tahun 2023 tentang perubahan keenam atas peraturan Bupati Indramayu nomor 39 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Indramayu pasal 15 berbunyi, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan.

Dalam Perbup itu menjelaskan besaran tunjangan perumahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut, Ketua DPRD mendapat tunjangan Rp 25.500.000 perbulan, Wakil Ketua Rp 19.700.000 dan anggota Rp 11.600.000 Perbulan.

TIDAK EFEKTIF

Dibeberkan Adzlan, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Indramayu dianggap boros dan tidak efektif. Pasalnya, walaupun sudah diberi tunjangan untuk perumahan, sebagian besar anggota dewan tetap menempati rumah masing-masing yang berdampak secara tidak langsung menghambat kerja mereka dan tidak efektif.

Tujuan tunjangan perumahan itu salah satunya agar rumah anggota dewan yang jauh, semisal di wilayah Haurgeulis atau Gantar, Kroya atau wilayah Krangkeng dan Kertasmaya agar menempati rumah di dekat kantor DPRD. Tujuannya agar kerja mereka efektif karena letak rumahnya dekat dengan kantor.

“Saya lihat justru mereka (anggota DPRD) hampir mayoritas masih menempati rumah masing-masing, termasuk anggota yang rumahnya di Haurgeulis. Ini tunjangan tidak efektif dan mubadzir,”tegas Adzlan Dai.

Selain tunjangan perumahan, Adzlan juga mengkritisi adanya tunjangan lainnya seperti untuk anggaran makan minum rapat anggota yang nilainya mencapai 5,9 milyar lebih pertahun di tahun 2025 ini.

“Untuk tunjangan perumahan saja jika dijumlahkan hampir Rp 8 milyar pertahun. Sebaiknya tunjangan itu dicabut, atau minimal di revisi termasuk untuk anggaran makan minum,”tegas Adalah Dai.

DITANGANI KEJATI JABAR

Untuk soal besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu sebelumnya juga disorot tajam sejumlah pihak.

Mereka mengkritik, pendapatan anggota DPRD Indramayu diluar kewajaran dan diduga hasil rekayasa mengotak-atik anggaran yang mengarah pada perbuatan korupsi.

Bahkan, pada tahun 2022 lalu, pendapatan anggota dewan yang dikabarkan mendapat saweran mulai Rp 60 juta sampai Rp 80 juta perbulan mendapat sorotan tajam dari publik.

Tokoh Masyarakat Indramayu, Irsyad yang juga pengurus Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) kepada Intijayakoran.com beberapa waktu lalu secara tegas mengkritik tingginya gaji anggota dewan.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam besaran kisaran tunjangan yang diterima anggota DPRD yang mencapai hingga Rp 80 juta setiap bulannya.

Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022. Perbup ini secara spesifik mengatur besaran tunjangan bulanan yang diterima oleh anggota DPRD Indramayu.

Aturan ini, lanjut Irsyad, hasil putusan kotor yang diduga bekerjasama mengotak-atik anggaran antara legislatif dan eksekutif saat dibuat, dan berbuntut adanya temuan BPK-RI saat dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskan Niken Aryanto, rincian besaran tunjangan yang diterima ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Indramayu per bulan diatur dalam Perbup ini, dengan kisaran antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta, dan kini menjadi sandungan hukum yang kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tunjangan untuk unsur ketua menyentuh angka Rp 80 juta lebih perbulan. Sedangkan untuk wakil ketua berada di kisaran Rp 70 juta lebih setiap bulannya. Sementara bagi anggota tunjangannya mencapai Rp 60 juta perbulan.

“Ini aturan dibuat saat Ketua DPRD Indramayunya, H, Syaefudin yang sekarang menjabat Wakil Bupati Indramayu,”beber Irsyad dan Niken sambil menjelaskan berdasarkan laporan BPK RI Nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 pada tanggal 11 Mei 2023, tentang belanja Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2022 jelas ditemukan masalah dan mengarah ke dugaan korupsi.

Menurutnya, aturan diatas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang syarat akan dugaan tindakan korupsi.

“Jangan sampai terulang untuk anggota dewan sekarang periode 2024-2029. Sebaiknya tunjangan perumahan dicabut,”tegas Irsyad sambil menambahkan penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara puluhan milyar rupiah dan jelas merugikan rakyat Indramayu. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *