Cirebon, Intijayakoran.com
Menindaklanjuti pemberitaan pada koran Intijaya pada edisi sebelumnya terkait Bansos Beras 10 Kg yang diduga disalahgunaian oleh oknum Kuwu Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Cirebon, Jawa Barat terancam masuk Bui.
Beberapa waktu lalu awak media koran Intijaya berhasil mewawancarai Syafrudin kuasa hukum (lawyer) para warga yang tidak menerima Bansos melalui sambungan satelit dirinya mengiyakan sebagai lawyer dari warga yang aslinya menerima Bansos tapi tidak menerima.
Menurutnya, kasusnya sudah sudah diadukan ke Polres Cirebon kota pada tanggal 7 Februari 2024 cq kasat reskrim polres Ciko. “Sekarang saya tinggal tunggu disposisi turun di unit mana mananya” ungkapnya.
Ditambahkan, saat ditanya terkait kasus dugaan penyimpangan Bansos apakah bisa dipidana, Syafrudin dengan tegas menjawab, kalau dilihat dari unsur pidananya jelas sepertinya memenuhi tindak penggelapan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Menurutnya, dalam masalah ini yang dirugikan itu banyak karena datanya valid seperti halnya Nik, nama dan alamat semua tertera kurang lebih sekitar 50 keluarga penerima manfaat ( KPM), yang paling banyak di RW 04 ada sekitar 35 orang , untuk RW 03 ada sekitar kurang lebih 10 orang.
“Kalau untuk RW RW yang lain saya belum menerima laporan ia, namun tidak menutup kemungkinan di RW RW yang lain juga ada tapi kita tunggu aja ” katanya.
Lebih jauh Syafrudin menuturkan masih perlu untuk dipahami oleh semua warga Purwawinangun yang pihaknya tempuh sejauh ini masih sebatas pengaduan masyarakat ( Dumas ).
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya, namun jika melihat fakta yg terjadi dilapangan prediksi saya Kuwu bakal bukan tersandung satu kasus saja ada kemungkinan dua yakni pasal 372 dan 374 KUHP ancamanya diatas 5 tahun belum lagi pasal 372 nya tuh,” tandasnya.
Saat ditanya apa harapannya kepada pihak kepolisian Syafrudin berharap agar kasus dugaan penyimpangan bansos diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini dan pihaknya berharap agar setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, tentu semua itu agar masyarakat percaya bahwasannya hukum adalah panglima” pungkasnya.
Disisi lain menurut mantan sekmat yang pernah bertugas di beberapa wilayah kecamatan dikabupaten Cirebon terkait dugaan penyimpangan beras bansos saat dimintai tanggapan mengatakan, “Kih mengkenen (nih begini ) Mas Gondrong didalam pasal 11 ayat (3) undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin disana dikatakan “setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri, ” paparnya.
Lanjut mantan Sekmat, upaya tersebut merupakan bentuk penghormatan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk mensejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial. “Sebab acuannya adalah DT PFM dan OTM ( Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) jelas bli Luh (jelas tidak tuh),” ungkapnya.
Ditempat terpisah menurut Kuwu Muali ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC ) saat dimintai tanggapannya melalui sambungan polselnya terkait beras bansos mengatakan, “Kalau dialihkan terus mekanismenya pengalihan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dinas sosial atau steakholder ia jelas salah, misal ada penerima yang sudah meninggal kemudian diberikan kepada ahli warisnya itu salah tapi masih bisa dimaklumi kang padahal itu salah,” jelasnya.
Lanjut Kuwu yang juga ketua FKKC lebih jauh menjelaskan, “Oleh karena itu saya menghimbau kepada Kuwu yang baru saja dilantik pertama yaitu merangkul semua lapisan masyarakat, yang kedua jangan terlalu berpikir bahwa saya adalah pemimpin didesa terus menunjukan arogansi itu kurang bagus Ajo mekonon ( jangan seperti itu Red ) yang selanjutnya Tulung kepada para Kuwu yang sudah dilantik jalankan pemerintahan sesuai petunjuk teknis dan aturan aturan yang sudah diberlakukan.” (TIM)





