CIREBON, Intijayakoran.com– Persoalan yang tidak kunjung selesai terkait konfilik kepentingan di Pemerintah Desa, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provisni Jawa Barat berpotensi meluas lantaran stigma lama dari perangkat lama Pemdes Setu Kulon yang beranggapan bahwa kekayaan aset desa yang terkategori tanah kas desa (TKD) termasuk titisara dan bengkok. Khususnya hasil sewa atau garapan dari tanah bengkok seloah-olah mutlak 100% yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan perangkat desa dengan skema pembagian sesuai porsi jabatan, diantaranya kuwu sekian hektar, sekdes sekian hektar dan seterusnya tanpa mengedepankan asas kepentingan umum sebagaimana Undang-undang Desa beserta turunannya.

Nur’eani sosok sekretaris desa Setu Kulon yang senior, usut punya usut ternyata diketahui bahwa pernah menjabat sebelum priode masa Yosep Anandi di tahun anggaran 2016-2021 dan pernah mejadi kompetitor Joharudin dalam pemilihan kuwu tahun 2021.

Selain itu, Yosep Anandi sebelum mejabat sebagai Kuwu Priode 2016-2021 diduga pernah menjabat sebagai anggota BPD Setu Kulon di era Kuwu terdahulu sebelum adanya program Dana Desa (DD), kini Yosep Anandi menduduki jabatan strategis di BPD Setu Kulon sebagi Ketua di era kepemimpinan Joharudin dan pernah mejadi kompetitor Joharudin dalam pemilihan kuwu tahun 2021.

Tidak cukup disitu, Waklan yang pernah menjadi Ketua BPD setu Kulon di era kepemimpinan Yosep Anandi, ternyata nama Waklan juga tertera di dalam struktural BPD Setu Kulon di era kepemimpinan Kuwu Joharudin priode 2022-2029.

Disisi lain, 9 orang yang mengisi di dalam struktural di era kepemimpinan Kuwu Joharudin priode 2022-2029 usut punya usut di isi dari gerboong lama yang pernah menjabat sebbagai BPD di era Yosep Anandi priode 2016-2021, adapun nama-nama tersebut adalah: waklan, khumaedi, didin fachrudin, Iskandar. Selain itu, pemilihan BPD Setu Kulon pada kepemimpinan Kuwu Joharudin diduga tidak sebagaimana mestinya regulasi yang ada.

Kendati demikian, bukan hanya soal struktural BPD saja melainkan perangkat desa yang ada di kepemimpinan Kuwu Joharudin priode 2022-2029 ternyata masih di isi full perangkat desa lama di priode 2026-2021 kepemimpinan yosep anandi, yakni Nur’Aeni, Supriyatin, Abdul Mukti, Bangkit Mulya (diberhentikan) , Dedek Burhanudin (Almarhum), Nasrikin, Wawan Purnawan, Arifin, Dedi Supriyadi.

Kondisi tersebut tentunya berimbas terhadap jalannya roda kepemerintahan Kuwu Joharudin dalam tata kelola yang sangat berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan yang meluas dan berdampak terhadap masyarakat luas hingga perhatian Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Pusat dan aAparat Penegak Hukum (APH) skala Nasional.

Pandangan publik menimbulkan dinamika yang menjadi pro dan kontra terhadap Skandal PADes di Setu Kulon semakin meluas, dari mulai elit di desa yang terindikasi memainkan peran Tirani dan Diktator. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, apakah kemenangan Joharudin tidak di harapkan bagi gerbong elit lama di desa, sehingga adanya indikasi upaya-upaya menjatuhkan Joarudin dengan segala cara dikarenakan khawatir borok lama terungkap di era kepemimpinan Joharudin yang meningkatkan PADesa lebih dari 300% ataukah beberapa faktor lainnya?

Seiring berjalanya waktu dalam kepemimpinan Kuwu Joharudin dari muali tahun 2022 hingga 2025 tentunya berabagi dampak dapat dirasakan secara luas terhadap masyarakat, dari mulainya tersendatnya APBDES hingga terkuaknya kekayaan sejati yang ada di Pemerintah Desa Setu Kulon yang menjadi ke khawatiran bagi seklompok tertentu.

Kekhawatiran tersebut, meliputi terkuaknya tahun anggran 2015-2021 terhadap tata kelola pengelolaan dan penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) yakni tanah titisara dan bengkok yang patut diduga tidak dilakukan pemeriksaan audit aset desa pada masa akhir jabatan di era kepemimpinan Yosep Anandi dari inspektorat.

Selain melibatkan Inspektorat dalam audit aset desa yang menajdi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) yakni tanah titisara dan bengkok pada masa akhir jabatan, tentunya adanya peran Camat dan DPMD dalam melakukan monitorung dan evaluasi (MONEV) terhadap aset desa desa dari mulai pembinaan dan pengawasan terhadap RPJMDes, RKPDes dan APBDES.

Persoalan Skandal PADes di Pemdes Setu Kulon digadang-gadang sebagai formula awal terhadap mendeteksi desa yang ada di Kabupaten Cirebon terhadap terendusnya indikasi kebusukan yang patut diduga penyalahgunaan terhadap tata kelola PADes di Kabupaten Cirebon bukan hanya di Pemdes Setu Kulon belaka. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *