INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Pasca pelantikan, Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu dihadapkan pada sejumlah tantangan serius, termasuk tanggung jawab moral dan potensi persoalan hukum.
Munculnya isu dugaan afiliasi partai politik terhadap dua anggota Dewas memicu sorotan tajam dan kecurigaan dari kalangan legislatif. Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu pun dikabarkan akan memanggil Dewas yang baru dilantik pada Rabu (21/1) lalu untuk dimintai klarifikasi.
“Nanti Komisi III akan mengundang Dewas yang baru saja dilantik oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kami ingin memastikan kebenaran pernyataan Direktur PKSPD, terutama terkait dugaan masih adanya anggota Dewas yang berstatus sebagai pengurus partai politik,” ujar Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, Kamis (22/1), kepada Intijayakoran.com.
Pelantikan tiga anggota Dewas Perumdam TDA juga dinilai menyisakan persoalan dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Sejumlah pihak, termasuk calon Dewas yang tidak lolos seleksi, dikabarkan tengah menyiapkan langkah keberatan atas proses pelantikan yang dinilai sarat kejanggalan dan bermuatan politis.
“Kami tinggal menunggu waktu yang tepat. Jika gugatan diajukan, kami akan mengundang rekan-rekan media agar publik mengetahui persoalan ini secara terbuka,” ujar salah satu calon Dewas independen yang tidak lolos seleksi dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumdam TDA Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Intijayakoran.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/1) pagi belum mendapat respons, meski nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif.
Sebelumnya, pelantikan tiga Dewas Perumdam TDA Indramayu ramai diperbincangkan publik dan menuai kritik tajam. Dua Dewas independen yang dilantik, yakni Suhendrik, M.Pd., dan Tauhid, S.TP., M.Si., diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik.
Tauhid diketahui pernah menjabat Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu periode 2015–2020. Sementara Suhendrik tercatat pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Golkar.
Berdasarkan penelusuran jejak digital Intijayakoran.com, Suhendrik tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Indramayu III pada Pemilu 2024 dengan nomor urut 8. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Bangodua, Widasari, Kertasmaya, Sliyeg, Jatibarang, Sukagumiwang, dan Tukdana.
Sementara itu, Tauhid juga pernah maju sebagai calon anggota legislatif dari PKS pada Pemilu 2019 dan 2024 di Dapil Indramayu III. Ia dikenal sebagai kader aktif PKS yang pernah menjabat Ketua DPD PKS Indramayu periode 2015–2020.
Ketua Majelis Pertimbangan DPD PKS Kabupaten Indramayu, Ruswa, membenarkan bahwa Tauhid merupakan kader PKS. Namun, ia menyebut Tauhid telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai pada awal 2025.
“Kalau tidak salah sekitar Februari 2025, Pak Tauhid mundur dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPD PKS. Pengunduran diri itu dilakukan jauh sebelum proses rekrutmen Dewas Perumdam TDA Indramayu, sehingga saat ini beliau sudah tidak lagi menjadi pengurus partai,” jelas Ruswa.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Djlambaqa, sebelumnya mengkritik keras pelantikan Dewas Perumdam TDA tersebut. Ia menilai jabatan Dewas kental dengan kepentingan politik dan diduga merupakan bagian dari pembagian jatah partai pendukung.
“Dua Dewas itu jelas merupakan jatah partai pendukung saat Pilkada, salah satunya PKS. Ini jelas tidak boleh, bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan melanggar hukum,” beber pria kurus yang akrab disapa Oo. (Cho)





