INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Komisi II DPRD Indramayu mendorong langkah baru untuk menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang dibahas adalah mendaftarkan seluruh pekerja Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dalam skema yang diusulkan tersebut, kewajiban pembayaran premi BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan kepada pemilik dapur SPPG.

“Ini setidaknya bisa mengurangi beban APBD dengan adanya penambahan peserta BPJS baru yang iurannya dibayar oleh pihak pemilik dapur SPPG. Ini yang sedang kita cari solusinya,” kata Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, Kamis (5/3/2026).

Upaya lain yang didorong DPRD untuk menekan beban anggaran daerah pada pos kesehatan BPJS PBI-JK yang mencapai sekitar Rp178 miliar adalah meminta perusahaan swasta di Kabupaten Indramayu segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Imron, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan kesehatan tersebut.

“Karyawan swasta atau perusahaan juga kita dorong untuk segera mendaftarkan karyawannya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.

Selain sektor swasta, rumah sakit pemerintah maupun swasta yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial juga diminta berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), terutama untuk membantu pembayaran premi peserta BPJS.

“Untuk pihak rumah sakit, baik negeri maupun swasta yang sudah mapan, kami minta agar menyediakan CSR yang diperuntukkan bagi kepesertaan BPJS, misalnya membantu pembayaran premi peserta,” katanya.

Imron menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar program Universal Health Coverage (UHC) di Indramayu tetap dapat berjalan. Dalam konteks jaminan kesehatan masyarakat, ia menegaskan bahwa skema UHC masih menjadi pilihan paling efektif dibandingkan alternatif lain seperti penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Jaminan kesehatan masyarakat yang paling efektif itu melalui skema UHC. Kalau menggunakan skema lain seperti SKTM kurang efektif, karena dikhawatirkan tidak bisa digunakan oleh masyarakat yang harus berobat di luar daerah. Kalau BPJS kan bisa,” jelasnya.

Saat ini tingkat kepesertaan masyarakat Indramayu dalam program UHC melalui BPJS Kesehatan sudah mencapai sekitar 99 persen. Artinya, hampir seluruh warga Kabupaten Indramayu telah terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Kalau kita mengandalkan SKTM, anggarannya mau dipakai untuk siapa? Karena sebagian besar masyarakat sudah menjadi peserta BPJS dan SKTM itu juga tidak selalu bisa digunakan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Indramayu, H. Dalam dan H. Muhaemin, menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada, tingkat kepesertaan masyarakat Indramayu dalam program UHC melalui BPJS telah mencapai sekitar 99 persen.

Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh diabaikan.

“Jaminan kesehatan itu hak dasar masyarakat dan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Jadi program UHC ini menurut saya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Program ini mutlak harus dilaksanakan di Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Sebelumnya, H. Dalam juga mengingatkan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indramayu terancam tidak berlanjut pada tahun 2026. Kepastian mengenai kelanjutan program jaminan kesehatan tersebut diperkirakan akan ditentukan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.

Hal itu mengemuka setelah Komisi II DPRD Indramayu menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait dari unsur eksekutif, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKAD, serta Asisten Daerah Kabupaten Indramayu.

“Karena program UHC di Indramayu saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Keputusan apakah program ini akan berlanjut atau tidak ditunggu dalam satu bulan ke depan, mulai dari sekarang di bulan Maret ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk mempertahankan program yang telah berjalan tersebut, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan dana untuk mempertahankan UHC saat ini mencapai sekitar Rp178 miliar.

“Penambahan anggaran untuk mempertahankan UHC yang sudah berjalan saat ini diperkirakan membutuhkan sekitar Rp178 miliar,” katanya.

Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Sosial agar segera mengaktifkan kembali sekitar 84 ribu warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya saat ini terhenti.

“Jangan sampai anggaran untuk infrastruktur jalan digelontorkan besar-besaran, tetapi justru mengabaikan anggaran untuk kesehatan masyarakat,” tegas H. Dalam. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *