CIREBON, Intijayakoran.com–
Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat digeruduk sejumlah ibu-ibu diantaranya adalah wali murid dan guru dari salah satu yayasan pendidikan tingkat RA, Sabtu (20/9).
Aksi tersebut dipicu oleh raibnya tabungan siswa tahun ajaran 2024 yang seharusnya dicairkan pada Juni 2025, namun justru digondol oleh Nur’aeni, Kepala Sekolah saat itu.
Mirisnya, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang identitasnya masih dirahasiakan, kasus digondolnya tabungan murid sudah pernah terjadi di tahun ajaran sebelumnya, meski sempat diselesaikan secara internal.
Namun, kasus kali ini baru mencuat ke publik, dan berdasarkan informasi yang di himpun pihak sekolah baru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nur’aeni pada 1 Juli 2025.
Selain uang tabungan, oknum Kepsek juga dikabarkan menilep uang milik sekolah yakni dugaan penyalagunaan dana BOP yang disalahgunakan peruntukannya.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2025, wali murid dan guru juga sempat mendatangi Pemdes Setu Kulon untuk meminta fasilitasi penyelesaian kasus tersebut. Usut punya usut, Nur’aeni ternyata tidak hanya menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, melainkan juga Aparatur Pemerintah Desa Setu Kulon. Tak heran, Pemdes kerap menerima keluhan serupa dari wali murid.
Akibat ulah Nur’aeni, Pemdes Setu Kulon turut menjadi tempat keluhan kasus digondolnya tabungan murid. Sejumlah ibu-ibu wali murid berharap agar pemerintah desa bisa mempertemukan mereka dengan Nur’aeni untuk mempertanggungjawabkan uang tabungan murid.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Nur’aeni bahkan menggunakan sebagian Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk menutup tabungan siswa. Padahal, dana BOP seharusnya digunakan untuk biaya operasional non-personalia dalam mendukung pembelajaran anak usia dini. Penyalahgunaan ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum, apalagi pengembalian tabungan murid pun belum sepenuhnya tuntas.
Hingga kini, keberadaan Nur’aeni sulit dihubungi karena kerap berpindah tempat tinggal. Kondisi ini membuat guru dan wali murid cukup kesulitan meraih hak mereka.
Kuwu Setu Kulon, Joharudin menjelaskan, pihaknya sudah berupaya membantu dengan mengirimkan surat panggilan resmi. “Dalam permasalahan ini, kami selaku pemerintah desa sudah mengirim surat ke Nur’aeni. Hal ini karena keberadaannya sulit dihubungi dan sering berpindah tempat tinggal. Jadi saya kirim surat sesuai alamat yang kami ketahui,” jelas Kuwu Setu Kulon, Sabtu, 20 September 2025.
Melihat situasi yang tak kunjung selesai, sejumlah ibu-ibu wali murid dan guru kembali mendatangi Kantor Balai Desa Setu Kulon pada Sabtu, 19 September 2025. Mereka menuntut Nur’aeni segera mengembalikan tabungan anak-anak mereka. “Harapan kami uangnya dikembalikan. Susah sekali menemui dia (Nur’aeni), padahal kami hanya ingin mengambil hak kami. Dia (Nur’aeni) bagaimana sih tanggung jawabnya,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa. (Hadiyanto)





