CIREBON, Intijayakoran.com –
Kisruh pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mulai menyeret nama Sekretaris Desa, Nur’aeni. Ia diduga menjadi aktor kunci di balik sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan desa, termasuk proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Nur’aeni, yang juga sempat menjadi rival politik Kuwu Joharudin dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Setu Kulon tahun 2021, disebut-sebut berperan dalam pengkondisian struktur pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan BPD. Dugaan itu turut menyeret masalah besar lainnya, yakni tersendatnya pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Ketua RT 08, Yayat, dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam pemilihan anggota BPD Setu Kulon. “Sepengetahuan saya, tidak pernah ada pemungutan suara atau pencoblosan dalam pemilihan BPD,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Pernyataan senada juga diungkapkan Kuwu Joharudin. Ia mengaku baru menyadari kejanggalan dalam proses tersebut. “Setahu saya tidak ada pemungutan suara. Nama-nama itu muncul dari Sekdes, kecuali satu orang dari RT 08 yang belum terisi dan akhirnya diisi oleh Bapak Casmudi,” kata Joharudin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Lebih jauh, salah satu anggota BPD yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa proses pemilihan tidak berlangsung secara demokratis. “Waktu itu hanya ada dua calon dari RT 08. Selebihnya sudah diatur semua oleh Sekdes Nur’aeni,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, seluruh nama anggota BPD yang muncul berasal dari satu orang per wilayah, tanpa melalui mekanisme pemungutan suara seperti yang diatur dalam regulasi. “Sudah disetting semua oleh Sekdes. Saya tidak tahu banyak, Pak,” tambahnya.
Hingga laporan ini diterbitkan, Nur’aeni belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sejumlah saluran komunikasi belum membuahkan hasil. (Adiyan)





