INDRAMAYU, Intijayakoran.com —
Sejumlah organisasi kewartawanan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan sikap arogan oknum kontraktor lokal yang menimpa dua wartawan media daring, Muhamad Guntur dan Rochmanto.
Mereka menilai, sikap arogan yang ditunjukkan oknum pelaksana proyek pekerjaan hotmix di Jembatan Cimanuk, kawasan Alun-alun Indramayu, telah melampaui batas kepatutan. Selain tidak etis, tindakan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi melanggar hukum.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, Kang Supardi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja wartawan. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Apa pun alasannya, IWO mengecam keras sikap arogan tersebut. Tugas pers harus dihormati. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, terutama dalam mengawasi transparansi proyek pemerintah,” kata Supardi, Sabtu (20/12).

Kecaman serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto. Ia menyebut insiden tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
FPWI, kata dia, tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu untuk meminta audit atas seluruh pekerjaan yang dilaksanakan CV Tiga Utama.
“Kami akan meminta pekerjaan itu diaudit dan pembayaran ditunda sementara. Jika tidak ada masalah, seharusnya tidak perlu bersikap risih. Ini patut dicurigai,” ujar Tomi.
Intimidasi terhadap wartawan itu dialami Muhamad Guntur, jurnalis Metroonlinenews.com, yang juga menjabat Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 57 detik dan beredar luas di media sosial. Saat dikonfirmasi, Guntur membenarkan kejadian itu.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya bersama seorang rekan melintas dan melihat adanya pekerjaan hotmix di Jembatan Cimanuk, dekat Alun-alun Indramayu, Jumat (19/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya kemudian melakukan peliputan.
Namun, saat Guntur mengambil gambar dan mewawancarai seseorang di lokasi, datang seorang pria dewasa yang diduga bagian dari pelaksana proyek dengan sikap intimidatif.
Dalam rekaman video, Guntur terlihat menanyakan kapasitas pria tersebut dalam proyek. Namun, pertanyaan itu justru dibalas dengan nada tinggi dan sikap menghardik.
“Tidak usah tanya saya sebagai apa. Anda siapa? Maksudnya apa foto-foto?” ucap pria tersebut, sebagaimana terekam dalam video.
Guntur kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Namun, situasi justru memanas. Pria tersebut diduga mengancam akan membanting telepon genggam Guntur yang masih dalam keadaan menyala.
Atas peristiwa itu, Guntur menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya akan berkoordinasi dengan redaksi dan organisasi profesi untuk menentukan langkah selanjutnya. Ini ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan mengarah pada tindakan melawan hukum. Kami akan melawan,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat diharapkan turut mengawasi proyek fasilitas umum yang dibiayai dari pajak rakyat guna memastikan kualitas pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan anggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek dengan nomenklatur Pemeliharaan Rutin Jembatan Cimanuk tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp299.789.380. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Tiga Utama yang beralamat di Jalan Sidomukti Nomor 32, RT 02 RW 03, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Cho)





