INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Suara bulat dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyoroti polemik di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) atau PDAM bakal terjadi.

Sejumlah anggota dewan, terutama dari Komisi III, sudah matang menyuarakan digelarnya Pansus Perumdam TDA, dan segera akan diusulkan ke pimpinan dewan.

Pansus yang dimotori anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) mendapat sinyal positif dan disambut persetujuan sebagian besar anggota legislatif lintas fraksi.

Setelah H. Tatang Sutardi yang kritis mendorong dibentuknya Pansus, kini giliran H. Muhaemin, anggota Fraksi Golkar DPRD Indramayu, yang secara terbuka mendukung dibentuknya Pansus PDAM.

Ia menilai kegaduhan yang terjadi di tubuh PDAM tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan segera diakhiri dengan dibentuknya Pansus DPRD.

“Lebih dari 50 persen anggota dewan dari fraksi Golkar setuju dibuat Pansus, sebaiknya segera diusulkan agar masyarakat tidak lama-lama menanggung imbas rentetan polemik dan masalah di BUMD,” jelas H. Muhaemin, Senin (30/3/2026) di Gedung DPRD Indramayu.

Dirinya sangat setuju jika persoalan air keruh, air tidak mengucur, dan sejumlah rentetan masalah yang menimpa perusahaan pelat merah ini segera dipansuskan.

Dengan begitu, semua yang menjadi pertanyaan publik bisa terungkap secara jelas, terang benderang, dan terpublikasi secara terbuka.

Menurut Muhaemin, langkah pembentukan Pansus akan menjadi jalan tengah untuk meredam polemik sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

“Apa yang ditakuti dengan adanya Pansus? Ini diatur di undang-undang. Jujur, kita ingin PDAM kembali fokus pada pelayanan air bersih, bukan terseret isu yang merugikan masyarakat,” kritik Muhaemin keras.

Wakil Ketua DPRD Indramayu yang juga Ketua DPC PDIP, H. Sirojudin, secara tegas mendorong anggota partainya di legislatif untuk serius mendengarkan suara masyarakat mendukung digelarnya Pansus untuk menseriusi masalah di tubuh BUMD milik pemerintah daerah.

Sirojudin meyakini jika Pansus PDAM akan segera terbentuk, karena dalam aturan cukup diusulkan dari 7 anggota dewan dari dua fraksi berbeda.

“Sesuai Tatib Nomor 1 tahun 2026, Pansus itu harus diusulkan 7 anggota dari dua partai berbeda. Di sini, kita sudah lebih dari 10 anggota dari 3 partai berbeda yang sudah sepakat Pansus diadakan, jadi sangat memungkinkan untuk segera dibentuk Pansus agar lebih fokus membahas polemik PDAM,” tandas Sirojudin di gedung DPRD, sebelum acara Sidang Paripurna dimulai, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, tata cara pengusulan dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD yang umumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Berikut adalah tahapan pengusulan Pansus DPRD: Pansus dapat dibentuk atas usul anggota DPRD, pimpinan komisi, atau gabungan komisi, karena adanya kebutuhan mendesak untuk membahas masalah tertentu yang sudah meresahkan masyarakat.

Kemudian, usulan pembentukan Pansus disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah guna mendapatkan pertimbangan mengenai urgensi dan agenda kerja.

Selanjutnya, pembentukan Pansus ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, yang memutuskan secara resmi pembentukan, tugas, dan masa kerja Pansus.

Sirojudin meyakini, dengan dorongan dari dua fraksi besar, PDI Perjuangan dan Golkar, dan sebelumnya juga disetujui oleh Fraksi PKB, pembentukan Pansus PDAM semakin menguat.

Pansus diharapkan dapat mengungkap dugaan aliran dana yang tidak sah, termasuk soal black transfer Rp2 miliar yang kasusnya viral dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Indramayu.

Ketua Forum Perjuangan Indramayu (FPI), Masdi, mengapresiasi semangat anggota dewan yang bakal membentuk Pansus PDAM.

Dibentuknya Pansus ini setidaknya bisa menjadi putusan politik dan kekuatan untuk mendorong agar kasus hukum yang melibatkan direksi Perumdam TDA segera ditindaklanjuti pada tingkatan APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Pansus ini bisa menjadi dorongan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di BUMD, dan membersihkan oknum-oknum yang berniat tidak baik dan memanfaatkan perusahaan pelat merah,” beber Masdi.

Selain itu, setidaknya Pansus PDAM ini dapat memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi, sesuai harapan masyarakat Indramayu.

Kepastian dibentuknya Pansus ini, lanjut Masdi, menunjukkan komitmen lintas fraksi di DPRD Indramayu untuk menuntaskan kegaduhan di PDAM melalui mekanisme Pansus.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi PDAM Indramayu agar kembali fokus pada pelayanan publik, dan terbebas dari praktik yang merugikan masyarakat serta bebas dari korupsi. (Cho)

 

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *