INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Selain Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akan memanggil kedua manajer di perusahaan plat merah tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan setelah terbit surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT/05/M.2.2.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 27 November 2025.
Langkah Kejari ini berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan di perusahaan milik daerah tersebut sepanjang tahun 2025. Surat permintaan keterangan, yang beredar luas di kalangan media, berjumlah tiga lembar dan diterima langsung bagian Humas Perumdam TDA.
Masing-masing surat ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum. Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan kepada tim jaksa penyelidik yang terdiri dari Endang Darsono SH MH, Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH pada Senin dan Selasa mendatang di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Direktur Umum Perumdam TDA, Sunaryo, serta Manajer Humas, Sutoni, tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan Intijayakoran.com pada Sabtu (29/11) meski akun WhatsApp keduanya dalam keadaan aktif. Namun, Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, menyatakan jajaran direksi siap bersikap kooperatif. Ia menegaskan akan memenuhi permintaan jaksa, termasuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. “Direksi kooperatif untuk diminta keterangan yang dibutuhkan,” ujar Nurpan.
Dugaan transfer mencurigakan senilai Rp2 miliar ini sebelumnya dilaporkan purnawirawan TNI, Efendi, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia mengklaim memiliki salinan bukti transaksi yang mengarah kepada PT Berkah Ramadan Sejahtera (BRS), perusahaan yang disebut bergerak di sektor penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah. Efendi juga menilai keterangan direksi Perumdam TDA bertentangan dengan kerja sama resmi yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan.
Ia menambahkan, PT BRS yang beralamat di Desa Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon itu diduga tidak lagi beroperasi. Karena itu, menurut dia, tidak masuk akal jika perusahaan tersebut memiliki tagihan air curah hingga miliaran rupiah. Efendi menduga transaksi tersebut merupakan upaya penyamaran aliran dana melalui penyalahgunaan wewenang dan meminta Kejati Jabar menelusuri identitas serta rekam jejak PT BRS secara menyeluruh.
Dua hari sebelumnya, dugaan transaksi Rp2 miliar tersebut juga menjadi sorotan Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu. Melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Kejari, dan kantor Perumdam TDA, massa mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan. (Cho)





