INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Sat Binmas Polres Indramayu memperingatkan pemilik kos-kosan yang nekat membiarkan praktik prostitusi terselubung terjadi di wilayah hukum Indramayu.
Imbauan keras ini disampaikan langsung oleh KBO Sat Binmas Polres Indramayu, IPTU Tasim.
Melalui siaran video resmi yang beredar di publik, IPTU Tasim secara tegas melarang praktik prostitusi terselubung yang kini mulai menjalar ke wilayah perkampungan padat penduduk.
Pihaknya akan menindak sekaligus memproses hukum pemilik kos nakal yang tempatnya bebas digunakan untuk praktik prostitusi terselubung secara daring.
Penyalahgunaan kamar kos yang sudah merayap di beberapa tempat di Indramayu kini berada di titik nadir kesabaran publik.
Merespons keresahan masyarakat atas terjadinya praktik prostitusi daring ini, Polres Indramayu mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik kos agar tidak lagi menutup mata dan membiarkan tindakan tersebut.
“Kami imbau secara tegas, sudahi praktik prostitusi online ini. Jika masih melanggar, kami akan tindak tanpa pandang bulu, termasuk kami proses pemiliknya karena itu melanggar hukum,” tegas IPTU Tasim.
Pantauan awak media, praktik prostitusi daring yang memanfaatkan aplikasi Michat, yang dahulu hanya terjadi di wilayah perkotaan, kini sudah hampir merata di berbagai kecamatan.
Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Bangodua. Di sini, diduga kuat bangunan kos yang dikenal dengan sebutan Kost 3A yang beralamat di Jalan Jatibarang–Kadipaten, tepatnya di Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, secara bebas digunakan penghuni kos untuk “bisnis” prostitusi daring.
“Mau gimana lagi, Mas. Mau dilarang kasihan. Mereka yang ngekos di sini punya anak, mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Kami di sini aman-aman saja, sudah koordinasi dengan pihak Pol PP, Polsek, bahkan dengan Polres,” kata pemilik kos saat ditemui Intijayakoran.com.
Warga Indramayu, Setiawan (28), mengaku prihatin. Menurutnya, praktik prostitusi daring sudah menjadi rahasia umum dan terjadi di mana-mana.
Lemahnya pengawasan pemilik menjadi celah lebar bagi para penghuni untuk menyulap hunian sementara tersebut menjadi sarang transaksi “syahwat” yang mencoreng moralitas daerah. Bahkan, ada kesan pembiaran oleh pemilik kos demi mengejar setoran bulanan.
Bisnis esek-esek terselubung dengan menggunakan aplikasi Michat ini sudah hampir merata, terutama di wilayah Tukdana, Jatibarang, Lohbener, dan jantung Kota Indramayu.
Cara menerima tamu lawan jenis di dalam kamar kos ini dianggap lebih aman dan menjanjikan.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas aturan ini jika pemilik kos hanya hadir saat menagih uang sewa tanpa memedulikan aktivitas di balik pintu tertutup kos-kosan tersebut.
Jika ketertiban dan aturan ini diabaikan, maka pemilik kos secara tidak langsung dianggap melanggengkan praktik asusila yang merusak tatanan sosial masyarakat Indramayu dan bisa dikategorikan terlibat (ikut serta) dalam bisnis yang sudah meresahkan tersebut, terlebih saat ini bulan puasa Ramadan.
Langkah kepolisian ini menjadi ujian bagi para pengusaha atau pemilik kos di Indramayu. Apakah mereka akan memilih menjaga integritas lingkungan atau tetap membiarkan bisnis tersebut demi target pundi-pundi rupiah bulanan. (Cho/Red)





