Kuasa Hukum Kakek Kadi, Saprudin SH: Sertifikat Tanah Itu Nama Kakek Neneknya, Narti-Kadi, dan Kita Sudah Tempuh Mediasi Kekeluargaan, Namun Ditolak Pihak ZK!

INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Miris, kehidupan pahit dan tertekan terus dialami anak yatim asal Desa Karangsong Kabupaten Indramayu. seorang anak di bawah umur berinisial ZK (12), siswa kelas 5 SD itu harus terus bergelut menghadapi kerasnya kehidupan akibat sengketa tanah warisan almarhum Suparto (ayah ZK)

Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto yang sudah ditempati 16 tahun lamanya.

Selain harus menghadapi sidang gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, bocah malang ini juga sempat trauma akibat rumah yang ditempati di Blok Wanasari Desa Karangsong sempat diurug tanah merah.

Bahkan, sisa ‘hadiah’ tanah merah yang diabadikan kakaknya Heryatno (20) untuk digunakan mengurug rumahnya masih nampak di halaman depan rumahnya.

Tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi Papi kepada Intijayakoran.com, Sabtu (5/7) membeberkan kronologi insiden pengurugan rumah ZK.

Surat pernyataan siap mengosongkan rumah yang di tandatangani Heryatno, Kakak ZK.
Surat pernyataan siap mengosongkan rumah yang ditandatangani Heryatno, Kakak ZK.

Menurutnya, insiden pengurugan rumah ZK ini sudah terjadi 2 kali. Yang pertama, datang 2 mobil dum truck yang membawa tanah merah “dibuang’ persis dihalaman rumah ZK pada awal bulan Juni 2025.

Oleh pemilik rumah, yakni kakak ZK (Heryatno) tanah merah tersebut hanya dipinggirkan karena menghalangi pintu masuk rumah.

Selanjutnya, kiriman tanah merah kembali terjadi selang beberapa hari dari kejadian awal. Namun, pada pengiriman kedua yang dikawal pihak pengacara dari Kakek Kadi mendapat perlawanan dari Heryatno yang berada dirumah, dan sempat terjadi insiden cekcok dan nyaris baku hantam.

“Heryatno yang marah besar langsung spontan bereaksi dan nyaris merusak mobil dum truk juga supirnya. Ujungnya, kakak ZK dilaporkan ke kepolisian setempat. Aksi pembelaan Heryatno ini yang kemudian berkembang hingga berujung adanya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas sengketa tanah tersebut,”ungkap Papi.

Dijelaskan Papi, insiden ini sebaiknya jangan diulang dan diharap semua pihak dapat mengendalikan emosinya jangan melakukan tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia dan melanggar hukum. Karena, perkara sengketa tanah ini sedang ditangani PN Indramayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam satu pekan ini viral dijagat maya dan medsos seorang anak yatim ZK digugat oleh kakek dan neneknya sendiri atas sengketa tanah warisan almarhum ayahnya, (Suparto) yang ditempati sebagai hunian keluarga kecil.

Proses hukum kini masih dalam proses persidangan. Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZK bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibu kandungnya, Rastiah (37).

Gugatan itu muncul, setelah ayahnya almarhum Suparto meninggal setahun yang lalu.

Pihak ZK menuntut keadilan di PN Indramayu.
Pihak ZK menuntut keadilan di PN Indramayu.

Dari keterangan sejumlah sumber terungkap,, setelah Suparto meninggal, sang kakek tega melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga ZK sejak 2009 lalu.

Selain itu, bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada wartawan, Sabtu (6/7) kemarin.

Heryatno mengaku, selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik. Namun, tidak menyangka, sejak kakeknya mengadukan gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin dan kehidupannya merana.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama cucunya sendiri. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi Papi.

Dijelaskan Warhadi, sesuai data yang dia dapatkan, tanah seluas 162 meter itu awalnya di tahun 2008 dibeli oleh ayahnya almarhum Suparto yakni Kakek Kadi senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari alm Suparto sebesar Rp 12 juta. Jadi yang dari Kakek Kadi sebesar Rp 23 juta

Setelah itu, pada tahun 2009, ayah ZK (alm Suparto) membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya Rastiah setelah mendapat restu dari kakek Kadi untuk dibangun. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.

Dalam perjalanan, karena letak tanah yang strategis dekat TPI Karangsong, rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.

Setelah puluhan tahun berumah tangga, pada bulan Desember 2023 setahun yang lalu, Suparto meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk ZK yang masih berumur 11 tahun.

Malang mulai menimpa keluarga ZK. Setelah 3 hari ayahnya meninggal, tiba-tiba kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni dirumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya, Kadi.

“Kuburan almarhum masih belum kering, rumah ZK sudah diminta kakek Kadi. Cucuhnya ini mempertahankan, karena sepeninggal ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah tidak diributkan, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan dan wajib diselamatkan kehidupannya,”beber Warhadi.

Dirinya juga pernah melakukan mediasi sebelum ada gugatan, jika memang cucunya harus mengosongkan rumah yang belasan tahun ditempati, asal diganti rugi bangunannya yang dikabarkan habis 300 juta. Hal ini supaya mereka anak yatim ada rumah untuk berteduh.

“Atau jika kakek Kadi bersikeras, pihak cucunya juga sanggup memberikan pengganti uang kakeknya saat beli tanah Rp 23 juta di tahun 2008 dengan pinjaman uang dari orang yang peduli dia, termasuk dari saya,”jelas Warhadi yang ikhlas membantu dan rela menghubungi teman pengacaranya, Bapak Yopi SH untuk menjadi kuasa hukum keluarga anak yatim ZK dan mendampingi dalam persidangan.

Kuasa Hukum Kakek Kadi, Saprudin SH yang dihubungi Intijayakoran.com, Minggu (6/7) menegaskan, sebenarnya upaya mediasi sudah dilakukan sejak Maret 2025. Bahkan awal bulan Juni 2025 kemarin di rumah Kakek Kadi di Sindang yang dihadiri 2 cucunya Heryatno dan ZK termasuk dirinya hadir.

Dalam mediasi itu, pihak Kakek Kadi siap memberikan kompensasi untuk cucunya sebesar Rp. 108 juta. Saat itu disepakati dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

Namun dalam perkembangannya, pihak cucunya tidak mau dengan alasan ingin kompensasinya ditambah menjadi Rp 150.000.000. Pihaknya kemudian menyiapkan angka kompensasi kepedulian untuk tempat berteduh cucunya, namun lagi lagi berkelit menolak dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Karena buntu dan adanya pihak ketiga yang memprovokasi, sehingga terpaksa kami dari pengacara Kakek Kadi mengajukan gugatan ke PN Indramayu. Gugatan ke cucunya ini sebenarnya berat, tapi apa daya demi keadilan dan hak pak Kadi. Tanah itu bersertifikat atas nama Narti-Kadi (kakek-nenek ZK),”jelas Saprudin.

Terkait aksi pengurugan tanah merah di halaman rumah ZK, menurut Saprudin itu dilakukan untuk pemadatan karena lokasi disitu banjir. Saat melakukan urugan, pihaknya juga sudah ijin memberikan informasi kesana. “Sayangnya, kita dapat ancaman fisik dan verbal, bahkan mobil dum truk yang bawa tanah merah mau dibakar sama Heryatno. Atas insiden itu, saya melaporkan ke Polsek Indramayu dan kasusnya sedang dalam proses hukum,”tegas Saprudin.

Pihaknya juga menyayangkan seolah-olah dalam masalah ini dibuat ‘frame’ tidak baik dan kakek nenek nya jahat, padahal fakta sesungguhnya siapa yang tidak komitmen dan jahat.

“Bohong besar jika pernyataan pihak sana ingin mediasi, tapi kita yang ga mau. Ini sudah di bolak-balik,”tegas Saprudin.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZK, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum dan akan disidangkan kembali pada 16 Juli 2025 nanti,” kata Adrian seperti yang di kutip inews.id.

Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan. “Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *