INDRAMAYU, Intijayakoran.com —
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan secara terkoordinasi di tingkat koordinator kecamatan (Korcam).
Pungutan yang disebut-sebut bersifat wajib itu berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per bulan. Praktik tersebut dinilai sudah meresahkan para pegawai, terutama karena seolah dilegalkan oleh pihak tertentu di lapangan.
Informasi yang dihimpun Intijayakoran.com menyebutkan, pungutan itu telah berjalan sejak empat bulan lalu, bertepatan dengan masa penandatanganan kontrak kerja dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Para pegawai yang terdiri dari kategori R2, R3, R4, dan R5 disebut telah diwajibkan membayar pungutan bulanan sejak saat itu.

Sejumlah sumber menyebut, kewajiban membayar pungutan bukan hanya berlaku bagi pegawai teknis, tetapi juga bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Indramayu. Mereka menilai pungutan itu dilakukan secara sistematis melalui para Korcam dan Forum Tenaga Teknis Indramayu (Fortekin).
“Kalau tidak bayar sebulan saja, pasti ditagih. Katanya uang itu untuk koordinasi dengan pengurus kabupaten juga,” ujar seorang pegawai paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dengan jumlah pegawai paruh waktu mencapai sekitar 4.733 orang, total pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Pembina Fortekin Kabupaten Indramayu, Yudi (36), membantah adanya pungutan di lembaganya. Ia menegaskan Fortekin tidak pernah mewajibkan iuran apa pun kepada anggotanya. Jika ada pengumpulan dana, kata dia, sifatnya sukarela untuk kepentingan rapat rutin dan kas organisasi.
Seluruh Pelayanan BKPSDM Gratis
Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal, menegaskan seluruh pelayanan di instansinya tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia menolak keras segala bentuk pungutan terhadap pegawai paruh waktu dengan alasan apa pun.
“Sejak awal saya menjabat, komitmen kami jelas: seluruh pelayanan di BKPSDM gratis. Tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada pegawai,” tegas Zaenal saat ditemui Intijayakoran.com di kantornya, Rabu (12/11).
Zaenal juga meminta seluruh pegawai PPPK paruh waktu yang akan dilantik sore ini agar berani menolak bila diminta uang dengan dalih apa pun. Ia menegaskan tidak ada perintah pungutan dari BKPSDM, baik secara resmi maupun tidak.
“Kalau ada yang memungut biaya, laporkan langsung ke saya. Akan kami tindak sesuai hukum. Semua pelayanan di sini gratis, titik,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia mengaku terkejut mendengar laporan adanya pungli terhadap pegawai paruh waktu. BKPSDM, kata dia, akan menelusuri informasi tersebut dan mengambil langkah tegas bila benar terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu. (Cho)





