BREBES, Intijayakoran.com
Peredaran obat-obatan tipe G yang marak beredar di Kabupaten Brebes Jawa Tengah membuat resah masyarakat.
Modus operandi yang dipakai adalah warung yang menjual asesoris HP dan pembalut wanita serta minuman ringan di Brebes.
“Kalaupun warungnya tutup, ternyata masih menjual obat keras golongan G seperti eximer dan tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD),” keluh warga di sejumlah akun facebook, instagram dan tiktok dalam sepekan ini.
Keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes terkait marak peredaran obat terlarang yang di jual bebas di pinggir pingir jalan. Tragisnya, diduga kuat obat terlarang juga dijual wilayah lingkungan sekolah.
Dalam sepekan, ramai di bicarakan di dunia maya terutama di facebook. Keresahan masyarakat atau nitizen berawal ada postingan di group facebook “BREBES DARURAT OBAT ACEH”.
Berawal adanya postingan tersebut muncul bebagai komentar yang intinya mengeluhkan ada peredaran obat terlarang yang begitu di bebas di wilayah kabupaten Brebes.
Masyarakat berharap pihak pihak yang berwenang bisa mengambil tindakan tegas terkait maraknya peredaran obat terlarang yang sudah cukup meresahkan masyarakat Brebes, terutama bagi yang mempunyai anak di usia remaja.
“Intinya semua bentuk keresahan masyarakat harus di tertibkan,” tegas tokoh masyarakat Brebes, Rohendi.
Pada saat awak media lewat dari beberapa tempat atau lokasi tersebut, dan juga dari beperapa info dari warga masyarakat, ternyata memang benar Warung obat-obatan golongan G masih ada, dan satu warung milik Inisial AG sampai membawai lebih dari beberapa cabang tempat transaksi Cash on Delivery (COD).

“Bahkan dia berani jualalanya terang terangan di depan jalan raya pantura atau jalan nasional, salah satunya lokasi di Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Brebes, pas dibau jalan raya sebelah selatan jalan.”tambah Rohendi.
Belum juga yang berada di wilayah Kersana tepatnya di jalan provinsi di desa Cegedog sebelah timur pasar Cigedog.
Diemparan toko malah sampai menggelar tikar, padahal posisi tepat di pingir jalan dan berdekatan dengan SMAN 1 Kersana. Hal ini sudah membahayakan dan banyak menyita perhatian masyarakat penguna jalan.
Salah satu warga yang lewat sempat menanyakan ke pada awak media itu lagi jualan apa, kok pihak yang berwenang seperti membiarkan tidak ada penanganan sama sekali.
Menurut Wardino, jika dibiarkan bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak muda Brebes atau bisa jadi masyarakat Brebes sendiri yang notabene masa depan bangsa ini, Walaupun tidak termasuk dalam golongan narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari tramadol dan eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
Pasalnya, eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Seperti yang dijelaskan aturan, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya bisa dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Masyarakat Brebes pun merasa resah dan kawatir dengan anak dan saudara familinya, juga generasi muda bangsa ini, dan sudah banyak bergerak mulai dari membongkar, akan tetapi peredaran tersebut masih marak di Kabupaten Brebes, patut diduga peredaran obat-obatan tersebut di back up oleh oknum Forkompinda di Kabupaten Brebes.
Usai lebaran kali ini, masyarakat berharap tindakan tegas dari pemangku kebijakan.(Endi)





