CIREBON, Intijayakoran.com –
Dugaan beredarnya surat dari SMP Darul Musyawirin dengan keterangan No: 400.3.5.1/853/SMP-DM/IX/2025 tentang pemberitahuan biaya pemotretan untuk ijazah yang ditunjukan kepada Bapak/Wali Murid sebagaimana titimangsa, Cirebon, 04 September 2025.
Dalam surat tersebut, pembiayaan disebutkan untuk kebutuhan kelengkapaan adminsitrasi kelulusan dan penerbitan ijazah sekolah yang akan melaksanakan kegiatan pemotretan resmi siswa yang akan digunakan untuk Foto Ijazah, Data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Arsip sekolah serta Kebutuhan resmi lainya.
Dengan dalih untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, siswa/i dikenalan biaya pemotretan sebesar Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah). Adapun pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui wali kelas masing-masing atau langsung ke bagian administrasi sekolah.
Saat dihubungi, Zamhari membenarkan adanya pembiyayaan tersebut, “Betul pak, jumlah siswa 229, insya allah bener pak, karena itu kan foto nanti kan cetak pak. Dan nanti hasil sisanya itu untuk sisa fotonya tuh untuk anak melanjutkan, kan gitu pak. Kan gak ada biaya lain tuh”, terangnya melalui whatsapp. Minggu, 05 Oktober 2025.
Ketika disingung terkait Dana Bos, Zamhari menjelaskan, “ Kami gak pernah pak minta ke semua siswa itu, keterkait hal itu aja, bos kan untuk swasta kan untuk honor pak, “ jelasnya.
Zamhari, menambahkan terkait regulasi pungutan, “Kalau meminta kepada siswa gak papa pak, bedanya negri, kalau negri kan banyak bos nya, kalau swasta kan beda pak. Swasta itu hanya untuk, istilahnya untuk honor guru”, tambahnya.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Putusan MK 3/PUU-XXll /2024 yang di bacakan pada 27 Mei 2025 yang memperkuat prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang parkitik pungutan terselubung di tingkat pendidikan jenjang SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Putusan MK 3/PUU-XXll /2024 menjadi pengingat bahwa pendidikan dasar gratis adalah amanat konstitusi, dengan demikian pelanggaran bukan hanya mencederai keadilan sosial, melainkan pelanggaran hukum dengan konsekwensi yang ada. (Adiyan).





