INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendatangi Kantor Camat Sindang pada Jumat, 14 Februari 2025. Mereka menuntut Camat Sindang, Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si., untuk segera mengganti pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanantara, yang dinilai tidak kompeten dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Kedatangan massa diterima langsung oleh Sekretaris Camat Sindang beserta jajarannya, serta perwakilan dari Polsek dan Koramil Sindang. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap BPD, yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat dan bertindak di luar kewenangannya sebagai lembaga desa.
Kasmin, tokoh masyarakat yang mewakili warga, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPD. Ia menilai proses pemilihan anggota BPD tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. “Mereka tidak dipilih oleh warga, tetapi ditunjuk langsung oleh kepala desa. Selain itu, mereka juga tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami telah menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Camat Sindang. Kami mendesak agar BPD segera diganti dan, jika perlu, dilakukan pemilihan ulang sesuai aturan yang berlaku. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.

Kasmin juga menuding bahwa pembentukan BPD saat ini merupakan hasil rekayasa Kuwu dulu. Menurutnya, ketika Warsidi menjabat sebagai Kuwu pada 2021, ia secara sepihak melanjutkan pengurus BPD lama tanpa prosedur yang benar. Pengurus BPD yang ditunjuk pun diduga hasil praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak sesuai regulasi.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Abdul Aziz Umar menyatakan akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pimpinan. Ia juga meminta warga menjaga kondusivitas agar tidak terjadi konflik di masyarakat. “Penggantian pengurus BPD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Permendagri 110/2016 dan Peraturan Bupati 27.4/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jika tuduhan yang disampaikan warga terbukti, maka pemberhentian BPD bisa dilakukan. Namun, hal ini harus dikaji lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Wanantara Warsidi mengakui bahwa warga yang mendatangi kantor kecamatan merupakan bagian dari masyarakatnya. Ia menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang, asalkan dilakukan dengan tertib dan tetap menjaga nama baik desa. “Saya telah menerima surat dari warga terkait kinerja BPD. Jika ada aspirasi lain, silakan disampaikan. Namun, Pemerintah Desa Wanantara tidak memiliki kewenangan mengganti BPD karena surat keputusan (SK) BPD dikeluarkan oleh Bupati,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPD Desa Wanantara belum bisa dikonfirmasi. Saat wartawan mengunjungi Kantor Desa Wanantara, tidak ada satu pun anggota BPD yang berada di tempat. (Cho)





