Diduga Mempersulit Pelamar Kerja Hingga Harus Bayar Rp7 Juta agar Diterima

INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Rabu (27/8), warga Kecamatan Krangkeng yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat se-Kecamatan Krangkeng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Krangkeng. Mereka menuntut agar dapat dipekerjakan sebagai karyawan di pabrik sepatu PT Sun Bright Lestari (SBL). Camat Krangkeng, H. Suminta, S.Sos., didampingi Kanit Intel Polsek Krangkeng menemui para pendemo. Namun, para pendemo tidak puas dengan jawaban yang diberikan. Mereka kemudian bergeser ke depan pabrik SBL untuk meminta klarifikasi langsung kepada Novi selaku HRD terkait proses perekrutan karyawan.

Di depan gerbang PT Sun Bright Lestari sempat terjadi ketegangan antara massa pendemo dan pihak kepolisian yang berjaga. Namun, situasi berhasil diredakan dan tidak berlangsung lama. Guna menjaga ketertiban aksi, Polres Indramayu menerjunkan sekitar 150 personel. Menurut Kabag Ops Kompol Eko, pasukan tersebut terdiri dari satu kompi Sabhara, sejumlah anggota Polwan, personel Intel Polres Indramayu, dan personel Polsek dari wilayah timur Indramayu yang diperbantukan (BKO) untuk mengamankan jalannya aksi.

Dalam orasinya, para pendemo menampilkan aksi teatrikal yang menyindir kebijakan HRD PT Sun Bright Lestari. Setelah sekitar satu jam berorasi di depan pabrik, perwakilan pendemo dari sebelas desa di Kecamatan Krangkeng diizinkan masuk ke area pabrik untuk menyampaikan tuntutan. Proses mediasi dilakukan dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu beserta sejumlah kepala bidang, camat, kapolsek, dan danramil Krangkeng.

Dalam mediasi, salah satu perwakilan dari sebelas desa menyampaikan sepuluh tuntutan, yakni:

  1. PT Sun Bright Lestari memprioritaskan serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal, khususnya wilayah Kecamatan Krangkeng.
  2. Adanya transparansi dalam proses perekrutan yang mudah diakses oleh masyarakat Krangkeng.
  3. Menghapus praktik pungutan liar dalam proses perekrutan.
  4. Menghapus sistem “upeti” dalam penerimaan tenaga kerja.
  5. Memecat Novi dari posisi HRD.
  6. Menghapuskan syarat-syarat tambahan yang tidak relevan.
  7. Untuk warga Krangkeng, cukup menyerahkan KTP dan surat kesehatan.
  8. Menghapus kewajiban medical check-up.
  9. Proses PHK tidak dilakukan secara semena-mena.
  10. Memberikan pelatihan kerja bagi pelamar yang belum memiliki pengalaman.

Kesepuluh tuntutan tersebut disetujui oleh pihak manajemen dan ditandatangani langsung oleh pimpinan PT Sun Bright Lestari di hadapan para pendemo. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabag Ops Polres Indramayu, camat, danramil, kapolsek, serta seluruh personel Sabhara.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Krangkeng, H. Suminta, S.Sos., menyampaikan kepada awak media bahwa meski dirinya belum bertugas saat pabrik berdiri, ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat. “Alhamdulillah, hari ini semua tuntutan telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak perusahaan, disaksikan langsung oleh Ibu Kadisnaker, Kabag Ops Polres, Pak Danramil, dan Pak Kapolsek. Semuanya telah selesai,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) Kecamatan Krangkeng, A. Salamun bin Madkur, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan massa sangat tepat. Ia menegaskan bahwa untuk mencegah penyimpangan data, terutama KTP dan KK, perusahaan harus melibatkan seluruh kuwu di Kecamatan Krangkeng. “Sebab bisa saja terjadi penyimpangan data atau dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. Maka, perusahaan harus tetap berkoordinasi dengan seluruh kuwu, sesuai kesepakatan awal meskipun hanya lisan, namun tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (A.K. 59)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *