JAWA BARAT, Intijayakoran.com

Tindakan meminjamkan nama perusahaan atau istilah ‘pinjam bendera’ dapat melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Perusahaan yang meminjamkan nama bisa dikenakan pasal 39 KUHAP, yang berpotensi menyita aset perusahaan. Selain itu, praktik ini juga melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018.

Praktik ‘pinjam bendera’ terjadi ketika perusahaan seseorang digunakan oleh orang lain dalam kegiatan bisnis.

Informasi yang dihimpun awak media Intijayakoran.com menyebutkan bahwa beberapa kegiatan yang dimenangkan oleh PT Pawestri Bangun Pratama diduga direntalkan ke pengusaha pengusaha yang tidak mempunyai perusahaan.

Adapun pekerjaan yang diduga direntalkan oleh PT Pawestri Bangun Pratama yaitu, pekerjaan jalan Kadudampit Padayungan Cikadongdong – Ciheras dengan nilai kontrak Rp. 18.238.359.790,00 yang diduga dimenangkan oleh PT Pawestri Bangun Pratama, karena dilokasi proyek awak media ini tidak menemukan papan informasi atas kegiatan tersebut.

Kuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut direntalkan ke pengusaha asal Sukabumi yang berinisial “I”, dan penyedia beton berinisial R dari PT. Pionir. Diduga kuat bahwa pekerjaan tersebut direntalkan oleh Dirut PT Pawestri Bangun Pratama sebesar 2 persen ke pemborong asal Sukabumi dari nilai kontrak. Selain itu, masih ada pekerjaan lainya yang diduga menggunakan PT Pawestri Bangun Pratama yang direntalkan.

Ketika awak media ini mencoba menanyakan hal tersebut ke Direktur utama dari PT Pawestri Bangun Pratama melalui telepon seluler Dirut PT Pawestri Bangun Pratama hanya menjawab, “Ibu sudah 2 minggu sakit lambung,” dan tidak mau memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.

Ketua umum LSM P3KN (Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara), Ronggur SH menyampaikan, “Kami selaku lembaga swadaya masyarakat akan berperan aktif dalam hal yang menyangkut anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kota/kabupaten. Temuan ini akan kami tindak lanjuti untuk mencari kebenarannya. Dan apabila benar ditemukan bahwa perusahaan tersebut perusahaan Rentalan , maka kami tidak akan segan-segan melakukan pelaporan kepada pihak terkait yaitu aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini awak media masih melakukan investigasi di lapangan pekerjaan jalan Kadudampit Padayungan Cikadongdong -Ciheras, dan juga ditemukan ada beberapa pekerjaan yang sudah mengalami kerusakan yaitu beberapa titik sudah mengalami retak patah , retak rambut akibat diduga bahwa pemadatan pekerjaan tidak sesuai spek dan terlihat bahu jalan banyak yang tidak di kerjakan sehingga hal ini diduga merugikan keuangan negara. (Firman)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *