JAWA Barat, Intijayakoran.com –

PT Nidya Karya Putri (NKP) diduga melanggar perjanjian kontrak pengadaan material dalam sejumlah proyek jalan di wilayah Jawa Barat. Dugaan pelanggaran itu terkait penyediaan aspal hotmix yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proses pemilihan penyedia jasa wajib mematuhi asas transparansi, akuntabilitas, serta larangan praktik monopoli. Perpres ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan peran pelaku usaha nasional.

Namun, hasil investigasi lapangan tim Intijayakoran.com menemukan bahwa PT Nidya Karya Putri diduga memasok hotmix dari PT Trie Mukty Pertama Putra—perusahaan yang tidak disebut dalam kontrak sebagai penyedia material.

Padahal, dalam dokumen kontrak disebutkan secara tegas bahwa penyedia jasa tidak boleh mengambil material dari pihak lain di luar yang telah ditetapkan dalam kontrak. Meski PT NKP dan PT Trie Mukty disebut masih dalam satu grup usaha dan keduanya memiliki AMP (asphalt mixing plant), tindakan ini tetap dianggap pelanggaran.

Diduga alasan penggunaan AMP milik PT Trie Mukty adalah efisiensi biaya, mengingat lokasi AMP perusahaan tersebut lebih dekat ke titik pekerjaan dibanding AMP milik PT NKP yang berada di Kabupaten Ciamis. Jarak tempuh yang lebih jauh diyakini akan menambah beban mobilisasi.

Temuan di lapangan menyebutkan sejumlah titik proyek yang diduga menggunakan hotmix dari PT Trie Mukty, antara lain:

  • Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten (Cikunir), Tasikmalaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp34,24 miliar.
  • Rekonstruksi Jalan Ruas Luragung–Cibingbin, dengan nilai kontrak Rp38,90 miliar. Proyek ini berada di bawah pengawasan UPTD PJJ Wilayah V.

Sumber internal menyebutkan, dugaan ini diketahui oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), namun tidak ditindaklanjuti. Bahkan, muncul spekulasi bahwa PPK mendapat success fee dari penyedia jasa sehingga memilih tutup mata.

Selain dua proyek tersebut, dugaan serupa ditemukan pada proyek Rekonstruksi Jalan Sp. Krisik (Wado)–BTS Sumedang–Garut, dengan nilai kontrak Rp20,1 miliar. Proyek ini diawasi oleh UPTD PJJ Wilayah IV.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pihak kontraktor atas nama Jajang memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Intijayakoran.com masih menunggu tanggapan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. Kami mendesak agar Kepala Dinas segera melakukan evaluasi dan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. (Firman S)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *