KABUPATEN TASIKMALAYA, Intijayakoran.com – Pelaksanaan paket kegiatan Pembangunan Baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Sidangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan teknis dan daftar kuantitas serta harga (DKH).

Berdasarkan dokumen perencanaan, paket kegiatan tersebut seharusnya mencakup pekerjaan galian tanah pipa, perapihan bekas galian, serta rabat beton pada jalur bekas galian dengan mutu FC 10 MPA (K-100). Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah item pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

Dari hasil investigasi, kedalaman galian pipa yang seharusnya mencapai sekitar 40 sentimeter disebut tidak terpenuhi di seluruh jalur pekerjaan. Bahkan, pada beberapa titik, galian tanah diduga tidak dilakukan sama sekali. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara tidak optimal dan berpotensi menurunkan mutu infrastruktur yang dibangun.

Selain pekerjaan galian dan perapihan, perhatian juga tertuju pada pengadaan mesin pendorong yang menjadi bagian dari paket kegiatan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengadaan mesin pendorong telah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar perencanaan, termasuk spesifikasi teknis yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pertanyaan juga mengemuka terkait metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya mengenai tahapan pilot hole berdiameter 8 inci dan reaming berdiameter 12 inci. Hingga kini, belum terdapat kejelasan apakah tahapan tersebut benar-benar dilaksanakan, termasuk kedalaman pengeboran dan pada kedalaman berapa mesin pendorong ditempatkan.

Di sisi lain, informasi mengenai persentase hasil pekerjaan yang telah diterima serta dokumen berita acara serah terima pekerjaan juga belum disampaikan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan oleh pihak terkait.

Ketua Umum Lembaga IP3KN, Ronggur, S.H., menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan perencanaan teknis. “Apabila terdapat pengurangan volume pekerjaan atau perubahan metode pelaksanaan tanpa dasar dan persetujuan yang sah, hal tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Ronggur menambahkan, jika ketidaksesuaian tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Setiap indikasi penyimpangan anggaran harus diuji secara terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Atas temuan tersebut, permintaan klarifikasi resmi telah disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) agar memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, disertai dokumen pendukung, termasuk dokumen kontraktual dan laporan pelaksanaan pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek SPAM di Desa Sidangraja tersebut. (F.Sihombing)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *