INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya–Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, diduga curang.

Rekonstruksi jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 senilai Rp1.438.352.000,00 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan melenceng dari RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. AL dengan Direktur AI yang berkedudukan di Desa Lombang, berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tanggal 19 Juni 2026 dengan volume pekerjaan sepanjang 800 meter dan lebar 4 meter, ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender.

Pantauan di lokasi pada Minggu malam (26/7/2026) menunjukkan adanya kejanggalan karena dalam mengerjakan asal-asalan.

Pasalnya, saat proses pengecoran, para pekerja tidak memasang alas plastik cor. Selain itu, pembesian dowel juga terlihat tidak dilakukan secara merata dan hanya di beberapa titik. Padahal, dalam aturan wajib dipasang minimal 5 meter per titik.

Alas plastik cor memiliki fungsi penting dalam pekerjaan beton. Material ini mencegah air semen meresap ke tanah, menjaga kadar air adukan, serta menahan kelembapan agar beton mengeras sempurna.

Jika diabaikan, dikhawatirkan kekuatan beton akan berkurang dan jalan cepat rusak.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan, Na’um, berdalih bahwa pemasangan plastik tidak wajib.

“Kalau soal gelar plastik, itu tidak ada di RAB, pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik,” kata Na’um dikutip Revolusinews.com.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Indramayu, Tomi Susanto, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan setiap pekerjaan pemerintah wajib mengacu pada kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

“Ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021,” ujar Tomi.

Menurutnya, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Kalau pengawas membiarkan, itu namanya pembiaran uang negara dikorupsi.

“Kami minta DPUPR Indramayu dan Inspektorat turun langsung. Jangan sampai uang Rp1,4 miliar ini mubazir,” tegas Tomsus.

Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan pengawasan ketat agar anggaran dari uang rakyat ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang.

Direktur CV. AL, AI yang dihubungi Intijayakoran.com lewat pesan WhatsApp belum merespons.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, belum menjawab konfirmasi dari awak media ini. (Cho/Red)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *