INDRAMAYU, Intijayakoran.com
Pembangunan MCK SDN 1 Panyingkiran Lor Kecamatan Cantigi Jabar dengan panjang 8 meter lebar 4,5 meter tinggi 3 meter diduga mangkrak. Adapun anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, waktu pelaksanaan dilaksanakan pada bulan September 2023 ternyata tak rampung. Pasalnya dari hasil pantauan awak media dilokasi proyek ternyata ada beberapa item yang tidak dikerjakan.
H. Karyadi Kepala SDN 1 Panyingkiran Lor saat dikonfirmasi awak media terkait anggaran dan ada beberapa item yang tidak dikerjakan mengatakan, untuk anggaran pembangunan MCK sekitar seratus jutaan. “Memang betul ada yang belum dikerjakan tapi oleh pihak inspektorat tidak dipermasalahkan bahkan katanya tidak apa apa,” kata H. Karyadi.

Mastoni pemerhati sosial Kabupaten Indramayu mengatakan, yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pejabat pengguna keuangan negara wajib memberikan informasi kepada khalayak ( pemohon Red ). Sesuai amanat undang undang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, tujuannya jelas untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) mensyaratkan akuntabilitas dan transparansi.
Namun pada kenyataanya papan plang informasi di lokasi pembangunan MCK SDN 1 Panyingkiran Lor sejak awal pembangunan hingga ditinggalkan oleh pekerja nyatanya sama sekali tidak terpampang. “Jika kemudian acuannya adalah Undang Undang No 14 tahun 2008 pasal 52 besar kemungkinan H.Karyadi dapat dijerat pidana kurungan penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), “tegas Mastoni.
(Nurnata )





