INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Proyek pembangunan konstruksi jalan Sidodadi-Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, mendapat sorotan setelah diduga ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Jalan yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2.810.078.000 itu disebut mengalami kerusakan berupa retakan meski pekerjaan baru berjalan dalam hitungan hari.
Pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Eka Pratama Jaya yang beralamat di Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu. Proyek ini merupakan bagian dari program infrastruktur jalan Kabupaten Indramayu dengan total anggaran sekitar Rp63,5 miliar yang terbagi dalam 24 item pekerjaan. Namun, kualitas pekerjaan di lapangan kini dipertanyakan karena muncul dugaan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pihak menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan material, khususnya pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT). Naryo, salah seorang aktivis LSM Trinusa, menyebut material pasir dan batu yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi kekuatan dan umur konstruksi.
“Diduga banyak kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, salah satunya terkait material pasir dan batu untuk pengerjaan TPT yang tidak sesuai spesifikasi. Dari situ bisa menjadi penyebab berkurangnya kualitas pekerjaan. Selain itu, pengawasan dari pihak PUPR juga dinilai masih minim,” ujar Naryo. Ia berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan mengevaluasi pekerjaan tersebut.
Kirno yang disebut sebagai mandor pelaksana pekerjaan mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan dari pihak CV. Dugaan persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak agar pembangunan jalan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi pemborosan anggaran.
Sementara itu, hingga berita ditayangkan Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu belum merespons konfirmasi dari awak media ini. (Nurnata)





