CIREBON, INTIJAYAKORAN.COM – Pembangunan Gedung Kreasi yang berlokasi di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,3 miliar tersebut terindikasi sarat dugaan penyimpangan, terutama pada aspek mekanisme lelang yang dipertanyakan dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.

Sorotan tidak hanya tertuju pada proses tender, tetapi juga pada dugaan ketidakpatuhan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMKK). Proyek ini diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, khususnya Pasal 16, 17, dan 19, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Pasal 40 ayat (1).

Dari persoalan tersebut, Disbudpar Kabupaten Cirebon bersama penyedia jasa patut diduga melanggar ketentuan Pakta Integritas dan SMKK sebagaimana Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, khususnya terkait Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, yang meliputi kewajiban:

1. Memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi;

2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;

3. Menggunakan peralatan berstandar laik;

4. Menggunakan material sesuai standar mutu;

5. Menggunakan teknologi berstandar kelaikan;

6. Melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP);

7. Memenuhi sembilan komponen biaya penerapan SMKK.

Selain itu, dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, setiap peserta tender yang mendaftar melalui SPSE secara otomatis terikat Pakta Integritas, yang antara lain menyatakan komitmen untuk:

1. Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;

2. Melaporkan kepada PA/KPA/APIP apabila mengetahui adanya KKN;

3. Mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional;

4. Bersedia menerima sanksi apabila melanggar pakta integritas.

Pakta integritas tersebut merupakan ikrar moral dan hukum untuk mencegah serta melaporkan praktik KKN dalam setiap proses pengadaan.

Selain dugaan pelanggaran terhadap regulasi keselamatan konstruksi dan pakta integritas, proses pengadaan proyek pembangunan Gedung Kreasi tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, mengingat pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD atau APBN bukan merupakan pekerjaan yang bersifat rahasia.

Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

• Pasal 31 ayat (4) menyatakan bahwa nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran.

• Pasal 33 ayat (7) mengatur bahwa cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai daftar kuantitas dan harga serta ketentuan dalam kontrak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa informasi publik terkait pembangunan gedung kreasi harus mudah diakses dan transparan guna mencegah praktik manipulasi dan rekayasa.

Lebih lanjut, setiap pembayaran pekerjaan wajib didasarkan pada hasil pengukuran bersama yang objektif dan akuntabel, bukan berdasarkan klaim sepihak ataupun rekayasa administratif.

Dengan demikian, apabila dalam praktiknya terdapat ketertutupan informasi, ketidaksesuaian, atau pembayaran pekerjaan yang tidak didasarkan pada pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, maka kondisi tersebut patut diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengadaan jasa konstruksi.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa indikasi ketertutupan informasi dan dugaan penyimpangan dalam Pakta Integritas terhadap proyek Gedung Kreasi tersebut semakin menguatkan pertanyaan terhadap dugaan adanya indikasi pelanggaran sistemik dalam tata kelola pengadaan di lingkungan Disbudpar Kabupaten Cirebon.

Saat dihubungi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/12/2025), yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat dan mengalami kendala pada perangkat komunikasi.

“Punten wau lg rapat kang, HP kemarin lg eror pripun kang, Ora bs buka aplikasi. Sy lg mau ada acara di losari kang ko y dikabari Sore dampingi pa bupati dg pa mentri,” jawabnya melalui pesan whatsaap (15/12/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau penjelasan resmi yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon. Publik pun menantikan sikap terbuka dan keterangan yang komprehensif guna memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *