BREBES, Intijayakoran.com-

SPN (Satria Pinayungan Nusantara) Rabu kemarin (12/3) melakukan audensi dengan Bupati Brebes Jawa Tengah. Tujuannya, mengungkap sejumlah mafia tanah di Kabupaten Brebes yang dikuasai oleh PT BPA. Mereka menganggap, disinyalir terindikasi menyalahi prosedur, bahkan diduga kuat menggunakan fasilitas PTSL untuk kepentingan perusahaan tersebut.

Pemberkasan dari PT BPA disinyalir melanggar undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang batas tanah kepemilikan di Indonesia.

Bahkan, pihak SPN sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib. Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Brebes dan Polres Brebes segera melakukan tindakan.

Sulitnya melakukan panggilan terhadap saksi-saksi dan menelusuri masalah ini, Joe hardian Kalong menegaskan, Kejaksaan Negeri Brebes yang sudah turun ke bawah dan langsung bertemu dengan saksi-saksi dari petani dan pemilik lahan agar segera melakukan tindakan tegas.

“Sudah melaporkan kepada APH tinggal menunggu hasil dari penyidikan aparat penegak hukum, mereka juga sudah turun mengenai kasus yang dilaporkan tersebut,” terang Joe.

Siyamto, Kepala ATR BPN menyebutkan, kalau pelapor atau pengadu yang berkaitan dengan masalah tanah, pihaknya harus berkoordinasi dengan satgas mafia tanah Provinsi Jawa Tengah khususnya Satgas mafia tanah di Kabupaten Brebes.

Ditambahkan Siyamto Kepala ART BPN Kabupaten Brebes, saat SPN melakukan audensi Kepada Bupati Brebes hari Rabu 12 Maret 2025, pihaknya sudah mencatat semua keluhan dan order G yang dimaksud.

Menurut Andre Firdaus salah satu Kepala Bidang perencanaan pengembangan modal dan iklim DPMPTSP Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap menjelaskan bahwa PT BPA sudah memiliki PKPPR, hal ini senada dengan Asyari selaku kepala bidang tata ruang DPSDAPR Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut dikatakan Andre di aula KPT Brebes Rabu tanggal 13 Maret 2025, bahwa Perizinan dari PT BPA sudah masuk ke DPMPTSP seluas 898 hektar, pada Tahun 2022, sudah terdaftar dengan nomor register yang tertera di Kementerian Pusat.

Dan tercetak pada tanggal 22 Maret 2022, dan lebih lanjut dikatakannya bahwa excited awal dan perencanaan beda dengan sekarang.

Pada waktu awal berdiri beda dengan sekarang, apa awalnya ada tanaman pisang, Adapun izin PKPPR berlaku selama 3 tahun.(ENDI ROHENDI)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *