Kadis PUPR Bungkam, Ketua LSM Pelopor Siapkan Dumas ke KPK

INDRAMAYU, Intijayakoran.com

Praktek monopoli dan KKN dalam proyek APBD di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu begitu mencolok. Diduga kuat, salah satu kontraktor berinisial ‘D’ dikabarkan mendapat jatah proyek lebih dari 30 paket baik yang digelar secara tender maupun proyek Juksung.

Terjadinya monopoli ini diduga kuat karena Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti dengan oknum pengusaha ini adalah satu rumpun berasal dari satu daerah yang sama dari Kabupaten Kuningan.

Untuk memuluskan praktek monopoli ini, pengusaha D mengakali dengan memberikan sejumlah nama CV yang berbeda diantaranya CV G, CV W, dan CV At, untuk ikut tender di Dinas tersebut. Bahkan untuk mengelabui publik, CV At yang beralamat di wilayah Kabupaten Cirebon sengaja dipasang untuk mendapatkan proyek dari Dinas PUPR tersebut. Tak tanggung-tanggubg, CV At ini mendapat lebih dari 10 paket proyek bernilai 5 milyar lebih.

“Sudan bukan menjadi rahasia lagi mas, memang benar adanya proyek APBD tahun ini dikuasai pengusaha D terutama di Dinas PUPR. Kita-kita mah dapat paket juga tidak seberapa, cipratane bae mas. Coba cek, berapa puluh paket pengusaha D dapat proyek tahun ini, KKN dan monopoli ini seperti dilegalkan, mengerikan,” ungkap sejumlah kontraktor kepada Intijayakoran.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sistem pengadaan paket yang bersumber dari APBD tahun ini dianggap sudah tidak sehat dan tidak adil. Pasalnya, dalam membagi proyek APBD baik ke asosiasi maupun individu pengusaha sudah tidak merata, bahkan terkesan mencolok di monopoli oleh sejumlah oknum kontraktor dan asosiasi tertentu saja.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Pelopor Kabupaten Indramayu, Nanang Supriyadi mengecam keras munculnya kabar monopoli proyek di Dinas PUPR Indramayu. Dirinya mengaku prihatin atas munculnya kecurangan monopoli dalam proyek yang menggunakan uang negara. Nanang menegaskan akan mengawal kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta monopoli proyek, ke pihak yang berwajib dan akan membuat laporan resmi ke BPK-RI untuk diaudit sekaligus membuat Dumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan serius mengawal perkara monopoli proyek APBD tahun 2023 ini agar kasusnya bisa terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum. Kami pastikan bahwa Kadis PUPR Asep AM dengan pengusaha D ini ada kaitan satu rumpun asal daerah yang sama yang memungkinkan terjadinya KKN,” tegasnya sambil menambahkan bahwa dirinya sudah mengantongi data A1 nama-nama kerjaan yang diduga di monopoli pengusaha ‘D’.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti tidak merespon dalam persoalan monopoli ini. Saat dimintai keterangannya yang bersangkutan memilih diam dan tutup mulut krn hingga, berita ini ditulis, Senin (13/11) belum memberikan tanggapan terkait perkara monopoli tersebut. Begitupun kontraktor berinisial ‘D’ memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan ini. (Chong Soneta)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *