Agus Suherman: Ada Bau KKN dan Pemalsuan Dokumen

INDRAMAYU, Intijayakoran.com —

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akan memanggil sejumlah pejabat terkait polemik penunjukan dr. Wawan Ridwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Indramayu. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan maladministrasi dan pelanggaran etika birokrasi dalam proses penunjukan tersebut.

Pemanggilan akan dilakukan melalui Komisi I DPRD Indramayu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, khususnya bidang Mutasi dan Promosi, disebut turut akan dimintai keterangan.

“Nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi I dengan mengundang seluruh pihak terkait. Terima kasih atas informasinya,” ujar Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu (18/10).

Sementara itu, Ketua Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Indramayu, Agus Suherman, menilai penunjukan dr. Wawan sebagai Plt Direktur RSUD sarat kepentingan dan diduga kuat berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menilai praktik semacam ini mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi dalam tubuh birokrasi.

“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum. Ada indikasi pemalsuan dokumen pengunduran diri dari jabatan Dewan Pengawas RSUD yang direkayasa untuk meloloskan penunjukan tersebut,” tegas Agus.

Ia memastikan lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk jika nanti harus masuk ke ranah pidana. “Kami akan mempelajari kasus ini lebih dalam dan menyiapkan audiensi resmi dengan Kepala Dinas Kesehatan yang juga merangkap Plt Direktur RSUD Indramayu. Kami ingin kejelasan, agar publik tahu bagaimana permainan ini berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, penunjukan dr. Wawan sebagai Plt Direktur RSUD Indramayu memang menuai sorotan tajam. Banyak pihak menilai jabatan rangkap itu cacat hukum dan administrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal BKPSDM, terdapat rekayasa tanggal surat pengunduran diri agar seolah-olah sesuai dengan syarat administratif.

“Prosesnya terbalik. Surat keputusan (SK) Plt Direktur RSUD sudah terbit duluan, baru kemudian dibuat surat pengunduran diri dari Dewan Pengawas dengan tanggal mundur, yakni 8 September 2025. Padahal, SK Plt ditandatangani pada 15 September,” ungkap sumber internal BKPSDM yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga menyebut nama Sri Dewi Gustiani, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Indramayu, diduga turut terlibat dalam rekayasa administrasi tersebut. “Ada indikasi proses ini sengaja dipercepat dan dipaksakan demi kepentingan tertentu. Jelas melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, pelantikan itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang pejabat tinggi pratama merangkap jabatan pelaksana tugas tanpa prosedur yang sah. Sejumlah laporan pengaduan bahkan telah dikirim ke BKN Pusat dan BKN Regional III Bandung, serta kepada Sekretaris Daerah Indramayu.

Kadinkes Blokir Nomor Wartawan 

Hingga berita ini diturunkan, dr. Wawan Ridwan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Nomor wartawan Intijayakoran.com bahkan diduga telah diblokir. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Sri Dewi Gustiani, yang tidak menjawab panggilan maupun pesan singkat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat kini menunggu apakah DPRD dan aparat penegak hukum berani menelusuri akar persoalan hingga ke pihak yang benar-benar bertanggung jawab. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *