INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi buah bibir usai kedapatan menikmati liburan di Jepang saat momentum Lebaran. Momen itu terungkap dari unggahan Instagram Story miliknya yang memperlihatkan ia tengah berada di Disneyland bersama rombongan.

Namun, kepergian Lucky memunculkan polemik karena dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Dalam surat edaran yang berlaku, kepala daerah dilarang meninggalkan negeri selama masa libur lebaran karena dianggap perlu fokus mengurus berbagai kepentingan daerah, terutama dalam mengawasi arus mudik dan balik serta potensi kerawanan lainnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun memberikan tanggapan sindiran melalui akun TikTok miliknya. Ia membagikan tangkapan layar dari Story Lucky dengan caption menohok: “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah.”

Dedi mengungkapkan, sejauh ini Lucky tidak pernah menyampaikan permohonan cuti atau izin ke luar negeri baik melalui surat resmi maupun pesan pribadi. Bahkan saat dirinya mencoba menghubungi Lucky lewat WhatsApp, tidak mendapatkan balasan.

“Jangankan surat resmi, pesan WA pun tidak ada,”ujar Dedi saat dimintai keterangan wartawan.

Ia menegaskan bahwa seharusnya kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, mengajukan izin tertulis ke Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke gubernur apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Menurut Dedi, perilaku Lucky bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 77 ayat 2. Dalam aturan tersebut, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Dedi pun mengaku telah melaporkan tindakan Lucky kepada Kemendagri. Ia menambahkan bahwa keberadaan kepala daerah saat Lebaran seharusnya difokuskan untuk menjalin silaturahmi dengan warga sekitar serta mengawasi arus balik demi mencegah terjadinya kecelakaan maupun persoalan lain di wilayahnya, bukan silaturahmi dengan warga di luar negeri.

“Banyak potensi persoalan muncul saat dan setelah Lebaran. Seharusnya kepala daerah siaga, bukan justru plesiran ke luar negeri tanpa izin,” tandasnya.

Lucky Terancam Diberhentikan 3 Bulan

Menurut Dedi, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” jelasnya.

Jika merujuk pernyataan Dedi, maka Lucky dianggap melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, memang tertuang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bahkan, pemberhentian tidak dilakukan oleh Mendagri, tetapi langsung oleh Presiden.

Lucky Hakim akan Dipanggil Kemendagri

Sementara itu, seperti dikutip tanganrakyat.id terungkap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait kabar keberangkatannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin. Langkah ini diambil Kemendagri menyusul adanya aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Lucky Hakim terkait dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukannya.

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Minggu (6/4/2025).

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya telah menegaskan bahwa kepala daerah yang nekat bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri atau Mendagri berpotensi dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tegas Bima Arya.

“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa UU tersebut mengatur mekanisme sanksi yang berbeda untuk kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gubernur dan wakil gubernur yang melanggar aturan ini dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

Sementara itu, sanksi pemberhentian sementara untuk Bupati, Wali Kota, beserta wakilnya dapat diberikan langsung oleh Mendagri.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” papar Bima Arya. (red)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *