CIREBON, Intijayakoran.com – PT PG Rajawali II memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang terjadi di sekitar Kantor PT PG Rajawali II, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, saat berlangsungnya kegiatan silaturahmi petani tebu mitra pada Kamis (8/1/2026).

Melalui siaran pers yang disampaikan manajemen perusahaan, PG Rajawali II menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers serta seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut. Kegiatan yang berlangsung saat itu merupakan silaturahmi petani kemitraan tebu yang membahas kesiapan musim tanam tebu tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Mitra Petani Tebu dan PG Rajawali II berkomitmen untuk memperkuat kembali kerja sama kemitraan, termasuk dukungan perusahaan dalam optimalisasi pengolahan lahan, kesiapan dan kecukupan bibit baru, pupuk, sarana produksi pertanian (saprodin–saprotan), serta fasilitasi akses bantuan pendanaan melalui perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Upaya ini disebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri gula PG Rajawali II sekaligus mendukung program swasembada gula nasional.

Manajemen PG Rajawali II menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan intimidasi, penghalangan, maupun pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik. Insiden yang terjadi disebut sebagai bentuk kesalahpahaman dan miskomunikasi dalam dinamika di lapangan.

“Segala tindakan yang terjadi bukan merupakan kebijakan ataupun instruksi resmi perusahaan,” tegas manajemen dalam keterangan tertulisnya.

PG Rajawali II juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam peristiwa tersebut. Langkah pengamanan yang dilakukan di lokasi disebut semata-mata sebagai upaya selektif untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan kegiatan internal kemitraan, dan tidak mencerminkan sikap perusahaan terhadap kebebasan pers.

Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), PG Rajawali II menegaskan komitmennya dalam menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers disebut sebagai mitra strategis perusahaan dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan berimbang.

Terkait kemitraan dengan petani tebu, PG Rajawali II menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog, musyawarah, transparansi, dan komunikasi yang konstruktif guna mencapai hasil produksi tebu yang optimal dan menguntungkan kedua belah pihak dalam kerangka kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Manajemen PG Rajawali II berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar ke depan komunikasi antar pihak dapat berjalan lebih baik, saling menghormati peran masing-masing, serta menjaga suasana kondusif dalam penyampaian aspirasi publik.

Siaran pers tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Erwin Yuswanto Kriwandaru, melalui Kepala Bagian Legal PG Rajawali II, Hadi Suprapto, pada 9 Januari 2026. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *