INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Jawa Barat, dr. H. Wawan Ridwan, menuai sorotan publik.
Ditunjuknya Kepala Dinas Kesehatan (dr. Wawan) menempati posisi Dirut RSUD Indramayu dinilai cacat administrasi. Selain itu, posisi dr. Wawan sebagai Plt Dirut RSUD Indramayu terkesan dipaksakan dan menabrak aturan.
Sumber di internal BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Indramayu menyebutkan, terjadi rekayasa surat pengunduran diri saat dr. Wawan ditunjuk sebagai Dirut RSUD Indramayu. Pasalnya, saat penunjukan dr. Wawan, posisi yang bersangkutan tercatat sebagai Dewan Pengawas RSUD Indramayu.
“Kalau ditelaah secara aturan ini terjadi maladministrasi, seakan dipaksakan dan dipercepat prosesnya. Jadi terbit SK Plt Direktur RSUD dulu, terus dr. Wawan disuruh untuk mengundurkan diri dari Dewas, sehingga surat pengunduran diri dibuat tanggal mundur, yaitu tanggal 8 September 2025 karena yang bersangkutan diangkat tanggal 15 September 2025,” ungkap sumber di BKPSDM yang meminta dirahasiakan identitasnya, Kamis (16/10) malam.

Menurutnya, mulusnya dr. Wawan menjadi Plt Dirut RSUD penuh rekayasa dan KKN yang diduga kuat melibatkan Kabid Mutasi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani. Proses rekayasa ini jelas melanggar aturan sehingga keberadaan dr. Wawan jelas cacat administrasi dan tidak sah.
“Pertanyaannya, apakah Kabid Mutasi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengisi Dewas yang baru sebagai pengganti dr. H. Wawan Ridwan, M.M.? Apabila sudah ada, siapakah Dewas pengganti dr. H. Wawan Ridwan tersebut? Ini patut dibongkar agar publik tahu, karena RSUD Indramayu ini adalah objek vital dan aset daerah yang sudah maju dan mapan, yang semestinya dijaga dan dipertahankan. Jangan sampai rusak di tangan orang yang salah,” jelas sumber tersebut.
Sumber itu membeberkan, dirinya sudah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah instansi terkait, termasuk ke Kepala Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, juga Sekda Indramayu sebagai jabatan tertinggi ASN di Pemkab Indramayu. Tujuannya agar segera diluruskan atas terjadinya maladministrasi ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Tinggi Pratama bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Surat Edaran Kepala BKN No. 1 Tahun 2021.
Terkait polemik tersebut, Plt Direktur RSUD Indramayu, dr. Wawan Ridwan, yang dihubungi Intijayakoran.com, Jumat (17/10) lewat WhatsApp, hanya menjawab singkat, “Tidak ada komentar,” jelas dr. Wawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani, belum memberikan jawaban. Wartawan yang menghubungi lewat telepon selulernya tidak mendapat respons. (Cho)





