INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Hak dana pensiun menjadi harapan bagi pekerja setelah mengabdi selama puluhan tahun. Namun, hal berbeda dialami Tarsuki (56), mantan karyawan PT Timur Adi Raya (TAR), perusahaan rekanan Pertamina. Tiga bulan setelah memasuki masa pensiun, ia mengaku belum menerima sejumlah hak yang seharusnya diterima, termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Tarsuki merupakan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) yang telah bekerja selama sekitar 38 tahun di PT TAR. Ia resmi pensiun pada 16 April 2026. Menurutnya, selama puluhan tahun bekerja tidak ada persoalan terkait pembayaran gaji. Namun setelah pensiun, ia justru mengalami kesulitan karena hak-haknya belum diberikan oleh perusahaan.
“Benar saya pensiun tanggal 16 April 2026. Bukan hanya saya, ada beberapa karyawan lain yang merasa kecewa dan resah karena persoalan ini. Gaji selama ini juga sering terlambat, yang seharusnya dibayar tanggal 25, tetapi kadang mundur sampai satu minggu,” ujar Tarsuki kepada awak media.
Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, terutama terkait DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja. Tarsuki mengaku tidak mempermasalahkan jika ada kendala terkait DPLK selama empat bulan masa kerja terakhirnya, asalkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan segera dilakukan.
“Saya tidak meminta yang macam-macam. DPLK empat bulan terakhir bekerja di PT TAR kalau memang ada persoalan tidak apa-apa, yang penting BPJS Ketenagakerjaan saya segera diproses agar bisa dicairkan. Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak,” katanya.
Tarsuki membandingkan kondisi tersebut dengan beberapa pekerja lain yang telah pensiun dari perusahaan berbeda di lingkungan Zona 7 Pertamina. Menurutnya, pekerja lain mendapatkan hak pensiun dan dokumen administrasi seperti paklaring tanpa proses panjang. Ia berharap PT TAR segera memberikan kepastian agar pekerja yang masih aktif tidak merasa khawatir.
“Saya berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau dalam satu minggu ke depan belum ada kejelasan, saya akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu agar persoalan ini mendapat perhatian,” tegasnya.
Sementara itu, Desi, karyawan Pertamina bagian Keselamatan Kerja, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait di PT TAR. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Jonathan selaku pihak yang menangani persoalan tersebut dan meminta agar hak pensiun Tarsuki segera diproses.
“Sebenarnya masalah Pak Tarsuki sudah saya ajukan ke Pak Jo (Jonathan). Ada bukti chat bahwa saya sudah meminta agar dana pensiunan Pak Tarsuki segera diurus. Nanti akan saya sampaikan juga kepada Pak Tarsuki agar mengetahui bahwa persoalan ini sedang ditindaklanjuti,” ujar Desi.
Hingga berita ini diterbitkan, Jonathan selaku Direktur PT Timur Adi Raya belum memberikan keterangan terkait keluhan tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan mengenai proses pembayaran DPLK dan hak-hak karyawan yang telah memasuki masa pensiun. (AK-61)





