BANDUNG, Intijayakoran.com-

Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh tingkatan, mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.

Tujuan utama dari program dana BOS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah.

Penyalahgunaan dana BOS telah menciptakan catatan yang merugikan. Catatan terkait ini melibatkan berbagai jenis penyelewengan yang terjadi pada dana BOS, terutama dalam hal infrastruktur dan juga praktik pungutan liar (Pungli) atau korupsi termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam lingkungan dana BOS menjadi target utama untuk praktik-praktik yang merugikan, mirip dengan tindakan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Selain itu, ada praktik pelaporan palsu yang dibuat untuk tujuan penyelewengan, dana digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penerimaan uang administrasi yang tidak sah, jumlah siswa sengaja dinaikkan untuk keuntungan, dan bahkan ada perjanjian gelap yang melibatkan sekelompok individu.

Selain itu, ada praktik pelaporan palsu yang dibuat untuk tujuan penyelewengan, dana digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penerimaan uang administrasi yang tidak sah, jumlah siswa sengaja dinaikkan untuk keuntungan, dan bahkan ada perjanjian gelap yang melibatkan sekelompok individu.

Dalam konteks ini, praktik penyelewengan dana BOS menjadi terkenal karena beberapa alasan. Pertama, dana BOS adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi sekolah, yang membuatnya menjadi incaran bagi individu atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.

Kedua, karena pengelolaan dana BOS dan pelaporan penggunaannya kadang-kadang tidak sepenuhnya transparan atau akuntabel, praktik-praktik ilegal ini memiliki celah untuk dilakukan tanpa terlalu banyak pengawasan.

Ketiga, penyalahgunaan dana BOS seringkali melibatkan kolusi antara berbagai pihak yang memiliki tujuan serupa, seperti pihak sekolah, staf administrasi, dan bahkan pihak luar yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Praktik penyelewengan ini mencakup berbagai bentuk, seperti memanipulasi laporan untuk membuatnya terlihat bahwa dana telah digunakan sesuai dengan aturan, sementara sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, masih banyak ditemukan penggunaan dana BOS yang menyimpang dan tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Padahal sudah jelas, penggunaan dan pengelolaan ini sudah disampaikan oleh SPI (Survei Penilaian Integritas) melalui siaran resminya. Atas temuan SPI yang menunjukkan bahwa banyaknya sekolah penerima dana BOS hanya melaporkan penggunaannya yang diduga kuat diarahkan oleh pihak – pihak terkait dari lingkungan oknum Dinas Pendidikan (Disdik), dan jelas banyak yang direkayasa sesuai dengan yang diterima oleh sekolah. Sehingga muncul dugaan laporan yang disampaikan pihak sekolah hanya siasat saja demi meraup keuntungan yang lebih besar untuk kepentingan diri sendiri, dan diduga anggaran tersebut banyak yang tidak tepat sasaran seperti Halnya dengan SMPN 2 Bojongsoang yang berada di provinsi wilayah Jawa Barat.

Disini oknum kepala sekolah yang diduga kuat menyalah gunakan anggaran dana BOS pusat tepatnya di tahun 2024.

Sebelumnya awak media intijayakoran.com telah melayangkan surat elektronik untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS yang ditujukan langsung terhadap kepala sekolah dan Humas SMPN 2 Bojongsoang dengan bentuk surat sebagai berikut:

Hal ; KLARIFIKASI

No ; 160/ K.Ter/M.IJK/03/2025

Sifat ; Penting

Prihal ; Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS TAHUN 2024

Kepada

Yth ; Kepala Sekolah SMPN 2 BOJONGSOANG

DI  T E M P A T.

Pengirim :

Kordinator wilayah Media Intijayakoran.com

Wilayah Jawa Barat.

di Bandung

Dengan Hormat.

Media Intijayakoran.com merupakan media independen yang proaktif dalam mendukung program pemerintah dalam upaya Pemberantas korupsi  seperti di atur dalam UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI        . . No ; 21/PUU – 14/2006

Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”

Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Menyikapi hal tersebut diatas, kami dari perwakilan media Intijayakoran.com wilayah Jawa Barat, mengirimkan konfirmasi terkait penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah tahun 2024. Ada dugaan bahwa penggunaan anggaran tsb tidak sesuai fakta realita dengan yang dipertanggungjawabkan.

Adapun anggaran yang diterima selama tahun 2024 sbb ;

Jumlah Siswa Penerima Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 740 Siswa

RINCIAN PENERIMAAN DANA BOS Th 2024

1. Penerimaan Peserta Didik baru

– Rp 17.862.000

– Rp 26.230.000

2. Pengembangan perpustakaan/Layanan pojok baca

– Rp 5.000.000

– Rp 55.147.500

3.Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan Bermain

– Rp 86.076.900

– Rp 43.415.550

4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

– Rp 30.807.400

– Rp 35.689.000

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan

– Rp 77.486.400

– Rp 64.303.100

6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

– Rp 8.695.000

– Rp 10.749.100

7. Langganan Daya dan Jasa

– Rp 14.238.650

– Rp 21.897.400

8.Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

– Rp 44.612.000

– Rp 68.890.000

9. Penyediaan alat multi media pembelajaran

– Rp 3.000.000

– Rp.0

10.Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

– Rp.0

– Rp.0

11.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

– Rp.0

– Rp.0

12. Pembayaran honor

– Rp129.600.000

– Rp122.100.000

Total Dana

Jumlah penerimaan tahap I = 432.900.000

Jumlah pengeluaran tahap I = 417.378.350

Jumlah penerimaan tahap II = 432.900.000

Jumlah pengeluaran tahap II = 448.421.650

HAL INI DIDUGA MELANGGAR :

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses Masyarakat.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)

HAL KLARIFIKASI.

1. Apakah benar data – data yang kami sajikan?

2. Apakah setiap pembelanjaan sudah Siplah?

3. Apakah pemasangan papan informasi penggunaan dana masuk dan keluar sudah dipasangkan di tempat umum yang bisa dilihat oleh masyarakat untuk diketahui ?

4. Biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sangat besar untuk tahun 2024, apa saja yang dipelihara? Melihat kondisi bangunan sekolah masih bagus!

5. Apakah setiap penggunaan biaya diketahui team BOS dan Komite Sekolah?

6. Terkait pengadaan secara Siplah apakah menurut Kepala Sekolah sebagai Pengguna anggaran (PA) sudah efektif tepat dan ekonomis?

8. Benarkah sukses Fee atau cashback yang PA terima antara 20 sampai dengan 30% dari penerbit atau pengadaan lainya? Jika benar Cashback tersebut masuk rekening pribadi atau sekolah?

9. Apakah realisasi penggunaan anggaran dana BOS tersebut sudah tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya ?

10. Berapa jumlah BOPD yang diterima oleh SMPN 2 BOJONGSOANG tahun 2024? dan untuk apa saja peruntukan nya?

11. Informasi yang kami himpun dari berbagai Narasumber bahwa pihak sekolah ataupun Kepala sekolah selalu memberikan uang jalan ataupun ongkos ke setiap tamu (wartawan maupun pengawas) dengan nominal yang bervariasi, dari mana sumber anggaran tersebut?

12. Apakah benar ada pungutan di SMPN 2 BOJONGSOANG berbentuk sumbangan yang dibebankan terhadap orang tua, dan untuk apa saja dipergunakan anggaran tersebut, dan berapa yang terkumpul per tahunya? Dan apakah hal tersebut tidak memberatkan orang tua anak?

13. Apakah pihak sekolah mengadakan perpisahan untuk kelas 3? Dan Adakah biaya yang dibebankan terhadap orang tua siswa?

14. Diduga ada kolaborasi antara kepala sekolah dengan bendahara dan Bos untuk merekayasa setiap pembelanjaan dengan cara menggunakan nominal nominal unik , dengan siasat agar jumlah dan penyaluran seimbang, contoh biaya langganan daya dan jasa Rp.14.238.650 tahap 1 dan tahap 2 21.897.400, barang apa yang bisa di beli dengan harga nominal Rp.650 dan Rp.400

Terkait hasil Investigasi dan temuan, akan kami angkat sebagai laporan utama kami di Media Intijayakoran.com, untuk itu kami berharap bisa mendapatkan jawaban atas konfirmasi ini guna mendapatkan keseimbangan berita sesuai dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers (Kode Etik Jurnalis).

Kami mohon jawabannya 3 X 24 Jam setelah surat ini diterima, apabila tidak ada jawaban layak kami laporkan dan publikasikan dan hak jawab tidak berlaku. Atas atensi dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Korwil Jawa Barat (Maringan Siahaan).

Surat elektronik juga diberikan tembusan,

– BPK-RI Perw. Jabar Bandung

– Polda Jawa Barat Bandung

– Kajati Jawa Barat Bandung

– DISDIK PROVINSI JABAR-

– Organisasi Pers Bandung

– Arsip.

Sayangnya sampai berita ini turun media Intijayakoran.com tidak mendapatkan jawaban dari kepala sekolah SMPN 2 Bojongsoang dan lebih memilih diam. Ketika awak media mencoba menghubungi telephone genggam kepala sekolah SMPN 2 Bojongsoang, sayangnya nomor hp dari awak media ini di blokir dan awak media ini berusaha mencoba menghubungi humas namun humas sama sekali tidak pernah merespon. Dengan sikap diam dari Kepala sekolah SMPN 2 Bojongsoang dan humasnya membuat awak media ini semakin yakin atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS yang diduga dilaporkan kepada pihak Kemendikbud asal asalan dan serampangan .

Hal tersebut terlihat dari setiap laporan penggunaan anggaran dana BOS cukup signifikan. Diduga pemasangan informasi penggunaan dana masuk dan dana keluar tidak dipampang atau dipasangkan di tempat umum yang bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat umum sesuai dengan Permendikbud NO. 06 tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS.

Dugaan lainya muncul adanya kerjasama atau kolaborasi antara bendahara dana BOS dengan kepala sekolah SMPN 2 Bojongsoang untuk merekayasa setiap pembelanjaan agar jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, terbukti dengan menggunakan nominal nominal janggal di beberapa item diantarnya adalah langganan daya dan jasa tahap 1 pihak sekolah menganggarkan sebesar Rp 14.238.650 dan tahap 2 sebesar Rp. 21.897.400 dan masih banyak item item lainya yang menggunakan nominal unik.

Melihat situasi tersebut Ronggur SH, selaku pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Umum Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (P3KN) Jawa Barat menduga adanya kongkalikong ataupun siasat yang dilakukan oleh bendahara dana BOS dan kepala sekolah, karena logikanya barang apa yang bisa di beli dengan harga Rp.650 dan Rp.400 ini sudah jelas sudah tidak ada yang beres dan perlu diselidiki oleh pihak APH.

“Kalau benar hal ini terjadi dan terbukti kita siap membawanya ke jalur hukum. Kami selaku lembaga akan berperan aktif mengawasi dan jika perlu melaporkannya ke pihak APH,” ungkap Ronggur SH di ruang kerjanya.

Melalui turunnya berita ini media intijayakoran.com berharap agar segera mengevaluasi ulang penggunaan anggaran dana BOS yang diduga sarat dengan KKN , dan mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk turun ke lokasi.(Maringan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *