BANDUNG, Intijayakoran.com – Di balik angka-angka tebal dalam laporan anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, tersimpan kisah yang mengundang tanda tanya. Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, belanja bahan bakar dan pelumas tahun 2023 sebesar Rp54,19 miliar tak seluruhnya memiliki bukti pendukung yang memadai. Nilai yang dipertanyakan mencapai Rp7,88 miliar, sebagian besar terkait pengadaan solar industri nonsubsidi yang tak disertai dokumen delivery order (DO) resmi.
Pola yang terendus BPK sederhana: sebagian pengadaan dilakukan tanpa dokumen DO dari pemasok resmi seperti PT PPN, atau bahkan hanya disertai delivery note yang meragukan. Dari transaksi senilai Rp18,97 miliar, hanya Rp11,63 miliar yang punya dokumen memadai. Sisanya, Rp7,33 miliar, nihil bukti yang menjamin volume dan tujuan pengiriman sesuai kontrak. Bahkan, lima dokumen DO yang ada diduga tidak benar karena menunjuk konsumen akhir yang berbeda dengan kontrak, atau menggunakan pesanan pihak lain.
Kelemahan prosedur di lapangan memperburuk situasi. Petugas gudang DBMPR hanya memeriksa isi tangki secara visual dan mencatat sesuai kapasitas tangki pengiriman, tanpa pengukuran volume aktual. Pencatatan mutasi persediaan pun kerap absen jika buku manual tidak di tangan petugas. Praktik longgar ini membuka celah seluas-luasnya bagi permainan angka.
Temuan BPK juga mengaitkan masalah ini dengan lemahnya pengawasan Kepala DBMPR selaku pengguna anggaran, serta kelalaian pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK yang tidak mensyaratkan dokumen DO sebagai kendali. BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat memerintahkan pemeriksaan lanjutan atas Rp7,88 miliar yang dianggap berpotensi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Tak berhenti di solar, sorotan juga tertuju pada pengadaan hotmix untuk pemeliharaan jalan. Investigasi lapangan menemukan dugaan penggelembungan harga perkiraan sendiri (HPS) yang berulang tiap tahun. Tahun 2023, HPS hotmix AC-WC dipatok Rp1,364 juta per ton, sementara harga pasar hanya berkisar Rp960 ribu hingga Rp1,1 juta. Tahun 2024, HPS naik menjadi Rp1,414 juta, meski harga pasar maksimal Rp1,2 juta. Selisih harga mencapai Rp264.750 per ton, yang jika dikalikan volume, berpotensi merugikan negara hingga Rp8,75 miliar di 2023 dan Rp8,53 miliar di 2024.
Selain dugaan mark-up, sumber internal dan data lapangan mengindikasikan jumlah hotmix yang dikirim penyedia tidak selalu sesuai tonase dalam kontrak. Bahkan, di beberapa UPTD, material tidak seluruhnya dihampar untuk perbaikan jalan. Ada pula isu nepotisme dalam penunjukan penyedia jasa. Pertanyaan mengemuka: ke mana sisa material dan anggaran itu mengalir?
Anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di enam wilayah yang mencapai Rp100,4 miliar pada 2023 dan Rp127 miliar pada 2024 seharusnya memperpanjang umur jalan di Jawa Barat. Namun, tanpa transparansi dan kontrol ketat, angka-angka itu mudah menjadi celengan bagi pihak-pihak yang bermain di belakang layar. Praktik seperti ini, jika benar terjadi, melanggar UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Media Intijayakoran.com, yang mengungkap temuan ini, telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kepala DBMPR untuk memperoleh jawaban berimbang. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan publik yang memadai. Sementara itu, tembusan laporan telah dikirimkan ke BPK, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi.
Pertarungan narasi kini dimulai. Di satu sisi, aparat pengawas diminta menindaklanjuti temuan ini. Di sisi lain, publik menunggu jawaban yang lebih dari sekadar klarifikasi teknis. Sebab, dalam setiap liter solar dan setiap ton hotmix yang dibeli, tersimpan hak rakyat yang tak boleh dipermainkan.
Ketua LSM GRASI Jawa Barat, Mardi mengaku prihatin dengan temuan belanja pelumas dan hotmix yang bermasalah di DBMPR Jawa Barat. Pihaknya akan segera menyikapi temuan tersebut agar keuangan negara terselematkan dan yang terlibat agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)





