INDRAMAYU, Intijayakoran.com–
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali dirasakan manfaatnya oleh keluarga warga Desa Sumbon, Kabupaten Indramayu. Ahli waris almarhum M. Yono menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan secara simbolis berlangsung pada Minggu (11/10/2026), di rumah duka yang berlokasi di Blok Sidakarta RT 12 RW 05, Desa Sumbon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Santunan tersebut diterima Kurnipah, istri almarhum yang menjadi ahli waris. Momen penyerahan berlangsung di tengah keluarga yang masih berduka, dengan kehadiran sejumlah kerabat dan warga sekitar yang turut memberikan dukungan kepada keluarga.
Kepala Desa Sumbon, H. Tarjo, hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ia mendampingi proses penyerahan sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah desa kepada keluarga yang sedang menghadapi kehilangan orang terdekat.
Dalam kesempatan itu, H. Tarjo mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum. Ia menilai keberadaan program jaminan sosial memiliki arti penting bagi keluarga peserta ketika menghadapi risiko kematian.
“Atas santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Yono, khususnya kepada istrinya, saya menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar H. Tarjo.
Selain menyampaikan apresiasi, Kuwu Sumbon tersebut juga mengingatkan warga agar mulai memperhatikan perlindungan sosial bagi diri sendiri dan keluarganya. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama seseorang bekerja.
Ia pun membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai program tersebut, termasuk tata cara pendaftarannya melalui koordinasi dengan pemerintah desa.
“Saya mengajak warga Desa Sumbon yang belum terdaftar agar mencari informasi dan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui prosedurnya, masyarakat bisa datang atau berkoordinasi dengan pihak desa agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” kata H. Tarjo.
Penyaluran santunan JKM ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi pekerja juga berkaitan dengan ketahanan keluarga. Ketika peserta meninggal dunia, santunan sesuai ketentuan program dapat diberikan kepada ahli waris untuk membantu menghadapi kebutuhan setelah kehilangan anggota keluarga.
Pemerintah Desa Sumbon berharap kejadian tersebut mendorong masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan memperoleh informasi yang benar dan mengikuti prosedur kepesertaan, warga diharapkan dapat mempersiapkan perlindungan bagi keluarga sebagai langkah menghadapi risiko kehidupan. (Ade Nur)





