CIREBON, Intjayakoran.com — Pasca Kuwu Setu Kulon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon pada Senin, 20 Oktober 2025, dan ditahan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD), khususnya “bengkok”. Baru-baru ini mulai terendus indikasi pola terstruktur dan masif terkait dugaan indikasi penyalahgunaan tata kelola PADes di Pemdes Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintah Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, patut diduga terindikasi adanya penyalahgunaan. Dugaan ini mencuat setelah mendapati informasi dari perangkat desa terhadap pengelolaan aset desa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD), meliputi tanah Titisara dan Bengkok, yang patut diduga tidak sepenuhnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Rabu, 5 November 2025, salah satu perangkat desa, Nono, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 5, saat ditemui awak media, tidak menjelaskan secara rinci keseluruhan aset TKD Desa Budur. Ia hanya menyebutkan bahwa tanah bengkok digunakan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi perangkat desa.
“Harga sewa tanah kas desa per lorog bervariasi, ada yang Rp7,5 juta, ada juga yang Rp8 juta,” terang Kadus 5 kepada sejumlah awak media.
Selain itu, Maksum, yang juga merupakan aparatur Pemerintah Desa Budur, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyarankan agar pembicaraan terkait tata kelola TKD dikonfirmasi langsung kepada Kuwu (Kepala Desa) Budur.
“Kalau soal pengelolaan TKD, sebaiknya langsung dengan Pak Kuwu saja,” ujarnya singkat.
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat indikasi yang berpotensi penyalahgunaan dalam bentuk pemberian tunjangan atau insentif tambahan yang bersumber dari hasil pengelolaan TKD, khususnya tanah bengkok yang patut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Praktik tata kelola PADes Pemdes Budur ini patut diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku sejak 2020, di mana seharusnya hasil pengelolaan PADes digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 77 ayat (1).
Dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 77 ayat (1) melainkan regulasi lainya, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran. Selain itu, pengelolaan PADes juga harus selaras dengan peraturan tentang APBDes dan tata kelola aset desa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi praktik penyalahgunaan PADes secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh oknum aparatur Pemerintah Desa Budur sejak lama. Dugaan ini berpotensi menjadi sorotan publik dan berbagai pihak terkait dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan dari mulai tingkat BPD, Camat Inspektorat, DPMD, hingga aparat penegak hukum di Kabupaten Cirebon. (Adiyan).





