Tasikmalaya, Intijayakoran.com – Pembangunan dan rehabilitasi (pemeliharaan) Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaksanakan oleh CV Fath Sahala Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.582.027.004,99, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024, diduga menyimpang dari aturan.

Pantauan Intijayakoran.com di lapangan menunjukkan beberapa item pekerjaan, di antaranya dua bangunan baru berukuran kurang lebih 5×5 meter, serta sebagian pekerjaan pemasangan keramik pada dinding RPH tersebut. Selain itu, di titik lainnya terdapat pengaspalan jalan menuju RPH sepanjang sekitar 50 meter dengan lebar jalan 3 meter, dan ketebalan aspal rata-rata sekitar 2 cm.

Temuan tim media ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan, atau dikenal dengan istilah “pinjam bendera,” yang artinya pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang bukan pemilik resmi dari CV Fath Sahala Mandiri.

Ketika hal tersebut diklarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, Asep Yanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang terkait, beliau selalu tidak bisa ditemui. Begitu pula saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak ada tanggapan.

Salah satu staf di Bidang Peternakan, Hendrik, menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut dan mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada pimpinannya, yaitu Asep Yanto.

Ketua Umum LS P3KN (Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara), Ronggur, SH, menyatakan keprihatinannya atas kondisi pekerjaan di RPH Tasikmalaya.

Ronggur mengatakan, “Pihak pengawas dari dinas harus lebih aktif dalam mengawasi pekerjaan ini, dan konsultan juga harus lebih diberdayakan, mengingat adanya dugaan bahwa pekerjaan tersebut disubkontrakkan atau menggunakan CV pinjaman. Hal ini bisa berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak maksimal dan tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia. Kami, sebagai lembaga swadaya masyarakat, akan berperan aktif dalam melakukan kontrol agar tidak terjadi kerugian negara akibat dari pekerjaan tersebut.”

Hingga berita ini ditulis, wartawan Intijayakoran.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PPK atau KPA terkait. (Sahala)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *