INDRAMAYU. Intijayakoran.com—
Dugaan praktik Monopoli dan Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Jawa Barat tahun 2024 kembali mencuat. Sejumlah pegiat anti korupsi dan kontraktor lokal melaporkan adanya dominasi proyek oleh satu pengusaha tertentu, yang diduga kuat mendapat dukungan dari Kepala Dinas PUPR, Asep Abdul Mukti.
Salah satu pengusaha, H. Dadang, dilaporkan memperoleh lebih dari 30 paket proyek APBD tahun 2024. Proyek-proyek tersebut sebagian besar adalah pekerjaan konstruksi jalan, termasuk proyek tender terbuka dan proyek dengan penunjukan langsung (Juksung). Modus yang digunakan adalah dengan mendaftarkan beberapa nama perusahaan berbeda—seperti CV GUM, CV AK Gum, CV At, dan CV EEP—untuk memenangkan tender. CV EEP, yang beralamat di Harjamukti, Cirebon, bahkan diketahui mendapatkan proyek senilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Ini sudah bukan rahasia lagi. Proyek APBD tahun 2024 lalu dikuasai pengusaha D, terutama di Dinas PUPR. Kami hanya mendapat sisa-sisa kecil. Monopoli ini sangat mencolok,” ujar salah satu kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya.
Kontraktor Lokal Terdampak
Praktik ini memicu keluhan dari kontraktor lokal, yang merasa terpinggirkan. Beberapa dari mereka bahkan terancam gulung tikar karena minimnya kesempatan mendapatkan proyek.
“Jujur, saya hanya mendapatkan satu proyek kecil, itu pun harus membeli dari jatah asosiasi. Sedangkan pengusaha D bisa menguasai puluhan paket dengan nilai mencapai Rp 40 miliar,” ungkap seorang kontraktor asal Kecamatan Sindang.

Pegiat Antikorupsi Turun Tangan
Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Seha, mengecam keras praktik monopoli ini. Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melaporkan dugaan KKN dan monopoli proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya sudah mengantongi data lengkap terkait proyek-proyek yang diduga dimonopoli. Kami mendesak KPK segera turun tangan mengusut kasus ini agar terang benderang,” ujar Agus.
“Kami secara resmi sudah membuat Lapdu ke KPK-RI pada akhir bulan tanggal 23 Desember 2024. Kita lihat perkembangannya sampai satu bulan kedepan,”tambah Agus Seha, Kamis (9/1) kepada Intijayakoran.com.

Kekayaan Kadis PUPR Naik Tajam
Agus juga menyoroti kenaikan signifikan dalam laporan harta kekayaan Kepala Dinas PUPR, Asep Abdul Mukti. Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Asep meningkat dari Rp 4,95 miliar pada 2021 menjadi Rp 6,08 miliar pada 2022.
Harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan di beberapa daerah, termasuk Karawang, Kuningan, dan Cirebon termasuk punya rumah mewah dipinggiran kota yang tak jauh dari kantornya, yakni perumahan diwilayah Desa Tambak-Indramayu.
Selain itu, ada peningkatan kas sebesar Rp 53 juta dan penghapusan utang pada 2022. Agus menduga lonjakan ini berkaitan dengan praktik monopoli proyek yang sedang berlangsung. “Data-data lengkap sudah ditangan. Jika dibutuhkan untuk keterangan kesaksian di KPK tinggal bongkar,” tegas Agus geram.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Asep Abdul Mukti belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Kontraktor H. Dadang yang disebut sebagai pelaku utama monopoli juga memilih bungkam saat dihubungi. (Cho)





