INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Sejumlah guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mengaku resah.
Usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K yang diserahkan Bupati Lucky Hakim di Alun-Alun Pendopo belum lama ini, mereka mengaku diminta mengumpulkan sejumlah uang yang dianggap memberatkan.
Pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN berinisial HD dengan alasan untuk disetorkan kepada pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diminta oknum tersebut mencapai Rp2–3 juta per orang.
Kasus itu terjadi di SMPN 2 Anjatan, Kabupaten Indramayu. Setelah para guru P3K menerima SK, beberapa hari kemudian mereka dikumpulkan di sekolah dengan dalih untuk menerima pengarahan.
Namun di tengah kegiatan itu, mereka justru diminta mengumpulkan uang oleh salah satu guru senior. Nominal yang diminta sebesar Rp3 juta per orang.
Kepada para guru P3K, disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pejabat Disdikbud sebagai bentuk “ucapan terima kasih” atas diterbitkannya SK pengangkatan mereka.
Sejumlah guru mengaku keberatan dengan jumlah tersebut. Setelah terjadi tawar-menawar, disepakati bahwa para guru menyetorkan uang sebesar Rp2 juta per orang. Uang itu dikumpulkan oleh guru senior di SMPN 2 Anjatan.
“Sebetulnya kami tidak keberatan. Tapi kami tidak yakin uang itu benar-benar diberikan kepada pejabat Disdikbud. Katanya untuk pejabat Disdikbud, bukan untuk BKPSDM. Kami ini pegawai baru, tentu saja merasa harus menuruti apa yang diminta senior,” ujar beberapa guru P3K SMPN 2 Anjatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun pejabat Disdikbud Indramayu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun dilarang. Ia memastikan pelayanan di BKPSDM tidak dipungut biaya, termasuk penerbitan SK P3K paruh waktu.
“Jika ada pungutan liar yang melibatkan pegawai saya, akan saya tindak. Laporkan kepada saya jika ada, nanti akan saya proses secara hukum,” tegas Zaenal kepada Intijayakoran.com di kantornya belum lama ini.
Dalam perkembangannya, kasus dugaan Pungli yang melibatkan oknum ASN dikabarkan telah mengembalikan lagi uang yang dipungut mereka. Dari 7 pegawai paruh waktu, oknum ASN mengembalikan lagi ke yang bersangkutan sebesar Rp 14 juta. Uang pungutan dari Pegawai Paruh Waktu dikembalikan utuh masing-masing Rp 2 juta perorang. (Cho)





