TAPANULI UTARA, Intijayakoran.com – Dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah pegawai di RSU Sint Lucia mencuat ke publik setelah adanya bocoran informasi dari beberapa sumber orang dalam, disebutkan adanya dugaan perbedaan antara laporan pengupahan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan realisasi gaji yang diterima pegawai.

Berdasarkan data yang diperoleh media dari sejumlah narasumber, pihak rumah sakit diduga melaporkan pengupahan pegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun, dalam praktiknya sejumlah pegawai disebut hanya menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan termasuk lembur. Padahal, UMR Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.833.000 dan tahun 2025 naik menjadi Rp3.307.618 per bulan.

Jika dugaan tersebut benar, terdapat selisih pembayaran upah yang cukup besar. Dalam surat klarifikasi disebutkan, selisih pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp833 ribu per pegawai setiap bulan. Sementara pada tahun 2025, selisihnya diduga mencapai lebih dari Rp1,3 juta per pegawai per bulan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan rumah sakit terhadap aturan ketenagakerjaan maupun administrasi BPJS. Media juga menyoroti dugaan adanya laporan data pengupahan ke BPJS yang tetap menggunakan nominal sesuai UMR, sementara pembayaran riil kepada pegawai diduga berada di bawah standar tersebut.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait kewajiban pemberi kerja memberikan data yang benar dan akurat.

D Yansen nababan, Ketum DPP LSM WGMPA menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Menurut dia, apabila rumah sakit benar melaporkan upah sesuai UMR ke BPJS namun membayar pekerja di bawah ketentuan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus dugaan penyampaian data yang tidak sesuai kepada lembaga negara.

“Kalau benar ada selisih antara laporan ke BPJS dengan gaji yang diterima pekerja, itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bisa masuk pada dugaan perbuatan melawan hukum. Apalagi menyangkut hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Instansi terkait harus turun melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Yansen, Selasa (20/5/2026).

Media Intijayakoran.com sudah meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit, namun hingga berita ini tayang, pihak Humas RSU Sint Lucia belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Firman Sihombing)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *